Larang Sholat Idul Adha di Lapangan Terbuka

Cegah Covid-19, Pemko Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran

Cegah Covid-19, Pemko Pekanbaru Terbitkan Surat Edaran
Dr Firdaus

Riauaktual.com - Upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pedoman pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M.

Menurut Wali Kota Pekanbaru, Dr Firdaus, edaran yang dikeluarkan merupakan tindaklanjut dari SK Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang PPKM Mikro. Selain itu juga untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.

Dalam SE Nomor 003.2/SE/1015/2021 tersebut terdapat sejumlah poin. Diantaranya, takbiran dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushala dengan Prokes.

Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla.

Untuk wilayah kelurahan zona merah dan orange tidak diizinkan menyelenggarakan Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau di masjid dan mushalla. Warga di kelurahan setempat dapat melaksanakan shalat Idul Adha di rumah masing-masing.

Wilayah kelurahan zona kuning dan hijau yang ditetapkan oleh Satgas Penangan Covid-19, pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha tetap diutamakan di rumah atau di masjid dan mushalla terdekat, dan tidak diizinkan diadakan di lapangan terbuka. 

Dalam pelaksanaannya dilakukan dengan singkat tanpa mengurangi kaifiat kesempurnaan salat dan wajib menerapkan standar prokes. 

Shalat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat dan penyampaian Khutbah Idul Adha secara singkat paling lama 10 menit.

Jemaah Shalat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 25 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.

Panitia diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.

Bagi warga lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Shalat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Shalat Hari Raya IduI Adha sampai selesai.

Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain. Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Shalat Hari Raya Idul Adha.

"Kemudian tentang pelaksanaan kurban agar memperhatikan ketentuan sebagai berikut," terang Wako Firdaus, Kamis (15/7/2021).

Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

Pemotongan hewan kurban dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan prokes yang ketat dengan pengaturan waktu penyembelihan dan menghindari terjadinya kerumunan.

Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga yang berhak menerima wajib memperhatikan penerapan prokes secara ketat seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.

Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.

Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain. *

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index