Pengusutan Dugaan Korupsi Ruang Rawat Inap RSUD Bangkinang Tunggu Audit

Pengusutan Dugaan Korupsi Ruang Rawat Inap RSUD Bangkinang Tunggu Audit
foto: istimewa

Riauaktual.com - Dugaan korupsi pembangunan ruang rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang, yang tengah diusut Kejati Riau, dan saat ini tengah menunggu hasil audit.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Senin (28/6/2021) kemarin menjelaskan, penghitungan hasil audit ini dilakukan Aparat Pengawas Internal Pemerintah.

''Yang melakukan audit adalah APIP,'' ungkap Raharjo.

Dalam penanganannya, penyidik kata Raharjo, melaporkan, tinggal satu langkah lagi untuk tahapan penetapan tersangkanya.

Kemudian, kabar lainnya, penyidik juga telah mengantongi beberapa nama untuk dijadikan tersangka.

''Hasil audit itu diperlukan untuk kelengkapan berkas perkara yang tengah disusun penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau,'' jelas Raharjo.

Dari keterangan Raharjo sebelumnya, dia menyampaikan nama tersangka dalam dugaan perkara ini  lebih dari satu orang.

Kasus ini sendiri keluar surat perintah penyidikan, di zaman Kajati Mia Amiati. Sesuai surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau.

Setelah keluarnya surat itu, penyidik Kejati Riau langsung mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi. Masing-masing mereka yang dimintai keterangannya adalah Asmara Fitrah Abadi, selaku Direktur RSUD Bangkinang. 

Waktu pemeriksaan Fitrah itu sebagai saksi dilakukan penyidik pada Kamis (4/2/2021) lalu.

Untuk nama-nama lain yang turut diperiksa yaitu Direktur RSUD Bangkinang periode 2017-2019, Andri Justian. Kemudian, ada juga nama Minny Sulistyowati, Abdul Kadir Jailani, Abdul Jalil, dan Sudi Ridwan, serta Benny Tanardi, Taufik, hingga Mayusri ST.

Bahkan, Surya Darmawan yang juga selaku Ketua KONI Kabupaten Kampar, turut menjadi saksi dalam perkara itu, Rabu (10/3/2021). Nama terakhir ini, disampaikan penyidik tiga kali mangkir, alasannya penyidik salah menuliskan namanya.

Selain itu, beberapa pihak yang turut diklarifikasi Jaksa adalah Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kampar, Musdar. Kemudian, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar, Edward, dan seorang anggota Pokja, Dicky Rahmadi.

Untuk tender yang dilakukan panitia, diketahui ada dua perusahaan ikut antara lain PT Gemilang Utama Alen berlokasi di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Perusahaan ini mengajukan penawaran senilai  Rp46.492.675.038,79. Kemudian, PT Razasa Karya. 

Kabarnya, perusahaan terakhir ini dinyatakan kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42.

Sedangkan, saat pengerjaan, tenyata PT Gemilang Utama Alen tidak mengerjakannya sendiri yakni dengan turut menggandeng pihak lain, dalam artian pinjam bendera.

Setelah dikerjakan perusahaan itu, belakangan pihak rekanan yang ditunjuk ternyata hanya mampu menyelesaikan 92 persen. Sementara itu, kontraknya sendiri telah berakhir pada akhir 2019. 

Hasil pengecekan penyidik, dari sisa kegiatan sebesar 8 persen itu ialah pemasangan satu dari tiga unit lift. Begitu juga dengan sejumlah AC belum terpasang.

Temuan penyidik pada proyek itu, juga didapati sejumlah pekerjaan yang telah dilakukan dinilai asal-asalan antara lain, bagian teras pintu utama gedung, dimana pekerjaan belum selesai, seperti lantai, plafon serta tiang utama.

Temuan lainnya, juga ada beberapa dinding ruangan disulap menjadi tripleks, beberapa lorong ditemukan plafon sudah rusak parah, banyak yang bocor dan digenangi air. Beberapa tiang utama juga diketahui mengalami retak-retak.

Kendati tidak selesai, saat itu rekanan tidak dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Hal itu baru dilakukan pada medio Agustus 2020.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index