Angka Penyebaran Virus Corona Tinggi

DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Perubahan Perda Perlindungan Masyarakat

DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Perubahan Perda Perlindungan Masyarakat

Riauaktual.com - DPRD Pekanbaru menggelar rapat paripurna ke-5 Masa Sidang III (ketiga) tahun sidang 2020/2021 tentang penyampaian perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 perihal Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease-19.

Rapat kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Ir Nofrizal MM serta didampingi langsung Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani MS SIP.

Rapat dihadiri oleh Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina dan beberapa pejabat OPD dilingkungan Pemko Pekanbaru.

Usai paripurna, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Nofrizal mengatakan penyampaian perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak covid-19 seiring meningkatnya lonjakan angka penyebaran virus corona yang sangat tinggi di Kota Pekanbaru.

"Jadi Perda ini didalamnya terdapat pasal penindakan. Dalam pasal penindakan itu, ada teguran lisan, teguran tertulis, dan besaran jumlah dendanya. Dan menurut pemerintah berdasarkan masukan dari penegak hukum ini meminta aturan berupa teguran lisan dan tertulis itu dihilangkan," jelasnya.

Nofrizal menambahkan, sanksi teguran lisan dan tertulis didalam pasal tersebut diubah agar penindakan yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 dan aparat penegak hukum dapat lebih tegas dalam upaya penegakan protokol kesehatan dengan cara menerapkan sistem dengan melakukan sidang ditempat.

"Pastinya yang terpenting itu penindakan. Penindakan itu nanti dengan Satgas covid-19 bersama aparat turun bersama-sama melakukan sidang di tempat," ungkapnya.

Nofrizal jugab menyebut, DPRD menyambut baik atas perubahan Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak covid-19. Hal ini bertujuan demi menurunkan secara signifikan angka resiko tingkat penyebaran covid-19 di Kota Pekanbaru.

"Terus terang, Riau khususnya Pekanbaru ini termasuk tinggi angka covid-19 dibandingkan dengan Provinsi yang ada di Pulau Jawa. Jumlah penduduk di Riau itu sekitar 7 juta, dan penduduk yang ada di Jawa barat dan Jawa Timur sekitar 40 juta jiwa. Tapi, jumlah angka penyebarannya itu lebih tinggi didaerah kita (Riau). Jika diliat dari jumlah penduduk dan persentase yang terpapar itu ya sangat luar biasa (lonjakannya)," jelasnya.

Sementara itu, Asisten II Setdako Pekanbaru El Syabrina menyebut, Pemko Pekanbaru hanya mengubah pasal tentang sanksi yang tertuang dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 5  Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak covid-19. Pasalnya, pasal sebelumnya dinilai tidak memberikan efek jera bagi masyarakat.

"Sanksi yang diberikan dalam pemidanaan itu tidak pas. Jadi, pasalnya itu saja yang dirubah. Yang lain-lainnya tetap. Hanya ganti sanksi saja, sebab sanksinya terlalu ringan," pungkasnya.

Sebagai informasi, Ranperda Inisiatif tentang Perlindungan Masyarakat dari penyebaran dan dampak corona virus disease 2019 telah disahkan oleh DPRD bersama Pemko Pekanbaru pada 5 Mei 2021 lalu.

Namun, Pemko Pekanbaru mengajukan usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Corona Virus Disease 19 dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) pada 9 Juni 2021.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index