Tangkap Dua Pengedar, Polsek Senapelan Sita Diduga Ekstasi Bentuk Baru

Tangkap Dua Pengedar, Polsek Senapelan Sita Diduga Ekstasi Bentuk Baru
Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita memperlihatkan pil ekstasi bentuk baru saat ekspos di Mapolsek Senapelan didampingi Kanitreskrim Pol

Riauaktual.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan menyita narkotika jenis ekstasi dari dua orang pria inisial  AP alias Aldo (28) dan MW alias Ifal (30).

Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita 18 butir diduga narkotika jenis ektasi. Dua unit sepeda motor milik pelaku serta handphone.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita menyebut bahwa narkotika yang disita merupakan ektasi dengan bentuk baru.

Dari 18 butir diduga ektasi itu, 16 butir diantaranya merupakan pil ektasi dengan bentuk baru. Ektasi tersebut berbentuk bulat pipih dengan tepi bergerigi, warna hijau tosca dan tertulis merek rolex.

"Model mereknya rolex, bentuknya baru, warna hijau tosca," kata Dany saat ekpos ungkap kasus di Mapolsek Senapelan, Selasa (8/6/2021) pagi.

Kedua pelaku ini ditangkap pada Jumat (4/6/2021) dan Sabtu (5/6/2021) di dua lokasi yang berbeda. Terlebih dahulu pelaku AP diringkus di Jalan Kampar sekira pukul 22.30 WIB, lalu pelaku MW dirungkus di Jalan Senapelan sekira pukul 01.30 WIB.

Berdasar keterangan pelaku, selain dijual kembali, barang haram itu juga mereka konsumsi sendiri.

"Yang bersangkutan membeli dengan harga Rp.230 ribu dari DPO inisial AK, kemudian yang bersangkutan menjual kembali dengan harga Rp.280 ribu," singkatnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index