Polda Riau Dirikan Empat Posko di Perbatasan Guna Halau Pemudik

Polda Riau Dirikan Empat Posko di Perbatasan Guna Halau Pemudik
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat agar tidak ada aktivitas masyarakat mudik di Lebaran tahun 1442 Hijriah ini. Direktorat Polisi Lalulintas (Ditlantas) menyiapkan 4 posko di penyekatan di perbatasan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau, Kombes Pol Firman Darmansyah, Selasa (27/4/2021)  mengatakan, posko itu pastinya difungsikan mengawasi masyarakat yang akan keluar dan masuk Provinsi Riau. 

''Keempatnya dalam waktu dekat, akan didirikan dan dioperasikan,'' jelas Firman.

Mendirikan empat posko itu, sudah dibulatkan. Lokasinya diantaranya di Polres Rohil (Rokan Hilir,red), Polres Inhil (Indragiri Hilir,red), Polres Kuansing (Kuantan Singingi,red) dan Polres Kampar.

''Jadi posisinya ada di wilayah hukum 4 Polres yang lokasinya berdekatan dengan wilayah perbatasan dengan provinsi tetangga,'' ungkap Kombes Firman.

Penyekatan ini, mengikuti larangan mudik Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah yang dikeluarkan oleh pemerintah. Dimana, diputuskan peniadaan mudik akan berlangsung dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Sesuai ketentuan pengetatan yang ditetapkan, ada juga masa pra-nya. Waktunya yaitu sebelum tanggal 6 Mei, action mulai minggu ini sampai tanggal 5 Mei. 

''Sesuai ketentuan dari Satgas Covid-19, ada masa pengetatan mudik,'' jelas Firman.

Nantinya, untuk praktek dilapangan, masyarakat atau orang yang ingin keluar dan masuk Riau, diwajibkan membawa surat keterangan swab test PCR dengan hasil negatif Covid-19. 

''Jika tidak, petugas akan mengambil langkah tegas, salah satunya dengan menyuruh putar balik ke asal,'' papar Firman.

Selanjutnya, pada 6 Mei - 17 Mei 2021 adalah masa peniadaan mudik. Kendati begitu, ada beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian untuk masuk atau keluar kota. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI Nomor PM 13 Tahun 2021.

''Untuk tanggal itu ada 9 poin kriteria kendaraan yang dapat izin masuk dan keluar,'' ungkap Firman.

Firman menjelaskan, yang diperbolehkan lewat di tanggal itu adalah kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas operasional TNI/Polri, ambulan/mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran. Lalu, kendaraan pelayanan distribusi logistik, mobil barang tanpa penumpang, mobil pengangkut obat dan alat kesehatan.

Selanjutnya, bagi kendaraan yang digunakan untuk perjalanan dinas, kunjungan duka, kunjungan keluarga sakit, ibu hamil didampingi 1 orang keluarga, persalinan didampingi maksimal 2 orang keluarga. Terakhir, kendaraan yang digunakan mengangkut pekerja migran Indonesia.

''Itu juga harus ada surat keterangan, kalau ada yang sakit. Kalau duka, ada surat kematiannya. Semua juga wajib dilengkapi surat lengkap. Kalau tidak ada bukti kuat, kita minta putar balik arah,'' urai Firman.

Setelah masa peniadaan mudik, ada lagi masa pasca, yaitu di atas tanggal 17 Mei 2021. Dalam masa ini, aturannya sama dengan masa pra-nya. Dimana bagi yang ingin keluar dan masuk Riau, wajib membawa surat yang menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan tes swab PCR.

''Besok atau Rabu lusa sudah mulai action untuk pra peniadaan mudik. Sementara personel masih dihandle Polres jajaran untuk penyekatan. Diimbau Polres mulai Rabu sudah mulai action di pos penyekatan,'' pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index