DPRD Ingatkan Penertiban Jondul Jangan Tebang Pilih

DPRD Ingatkan Penertiban Jondul Jangan Tebang Pilih

Riauaktual.com - Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru diminta untuk tidak tebang pilih dalam menertibkan tempat prostitusi yang ada di Kota Pekanbaru, salah satunya Jondul.

Razia-razia yang sering dilakukan aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru itu tidak memberikan efek begitu kuat. Misalnya, hari ini dirazia besok akan beroperasi lagi begitu seterusnya.

Keberadaan Jondul ini dinilai bertentangan dan mencederai nilai dan norma dan tidak sesuai dengan visi misi Kota Pekanbaru yang Smart City Madani.

Salah satu cara ialah dengan membumihanguskan lokalisasi Jondul ini. Dan hal ini pun sempat dicanangkan oleh Satpol-PP Pekanbaru, sudah dua kali surat teguran dilayangkan kepada pemilik rumah di Jondul namun aksi tersebut terlihat stagnan.

Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, Selasa (20/4), meminta ketegasan dan keseriusan dari Satpol-PP Pekanbaru dalam pemberantasan lokalisasi Jondul ini.

"Ini sangat mencederai visi misi Kota Pekanbaru yang Smart City Madani. Intinya harus tegas, langsung (tutup) kalau memang ada pelanggaran," kata Hamdani.

Hal yang senada juga diungkapkan oleh anggota DPRD Pekanbaru Dapil III Muhammad Sabarudi juga meminta ketegasan dari Satpol-PP Kota Pekanbaru dalam hal ini.

"Kalau memang sudah melanggar aturan dan meresahkan masyarakat, ya harus ditindaklanjuti," tegasnya.

Kota Pekanbaru sudah pernah berhasil menutup lokalisasi Teleju sebelumnya, dan tidak hal yang tidak mungkin untuk melakukan hal yang sama terhadap lokalisasi Jondul.

"Kita pernah berjuang menutup Teleju, dan bisa juga ke tempat lokalisasi lainnya, Jondul misalnya. Jangan sampai ada praktek prostitusi," singkatnya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru mengamankan 11 orang dari pemukiman Jondul lama, Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya, Jumat (16/4/2021).

Dari 11 orang yang diamankan itu, 10 orang berjenis kelamin wanita berprofesi sebagai terapis pijat dan satu orang lagi berjenis kelamin Laki-laki mengaku bekerja sebagai petugas jaga di salah satu perumahan yang membuka aktivitas panti pijat tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengatakan, giat yang digelar dalam rangka menindaklanjuti Instruksi wali kota terkait pengawasan ke tempat-tempat hiburan. Kemudian lokasi yang juga di dalam instruksi memang harus tutup selama Ramadhan 1442 H.

Dari hasil pengawasan malam itu, Kasatpol yang juga didampingi Kepala Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Fakhrudin, mengatakan, semua tempat hiburan malam tutup.

Dari 38 rumah yang diduga dijadikan sebagai tempat prostitusi terselubung berkedok panti pijat, 30 diantaranya sudah tutup berdasarkan pengawasan malam ini. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index