Segera Jalani Sidang, Berkas Yan Prana Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Segera Jalani Sidang, Berkas Yan Prana Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum

Riauaktual.com - Pasca ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, beberapa waktu lalu. Senin (8/3/2021) ini penyidik menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti Sekretaris Daerah nonaktif Pemprov Riau, Yan Prana, ke jaksa penuntut umum. 

Asintel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto di kantornya, Senin (8/3/2021) menyebutkan, langkah ini sebagai sinyal Yan akan segera menjalani persidangan.

Dengan penyerahan ini, Raharjo menjelaskan, maka penahanan sudah beralih dari penyidik ke penuntut umum.

''Penyerahan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB tersangka dan barang bukti atasnama YP kepada penuntut,'' ungkap Raharjo. 

Setelah ini, selanjutnya jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan sebelum proses sidang. 

''Saat penyusun dakwaan ini, jaksa penuntut tetap menahan Yan Prana,'' jelas Raharjo.

Artinya, atas perkembangan ini. maka, penuntut umum mulai menyusun surat dakwaan. 

''Kewenangan untuk penahanan 20 hari, tetapi apabila tidak cukup dapat diperpanjang,'' katanya.

Mendekati persidangan ini, pihaknya berharap kasus yang menjerat Yan Prana ini segera disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru. 

''Tujuannya untuk dapat melihat duduk perkara kasus yang menjerat Yan tersebut,'' harapnya.

Dengan perpindahan penanganan ini, pihaknya berharap mudah-mudahan kasus tipikor ini segera dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru. 

''Kita ikuti saja perkembangannya. Jika telah disidangkan, kita harapkan nantinya dapat diketahui apakah YP bersalah atau tidak,'' sebut Raharjo.

Sebelumnya, dalam kasus ini, penyidik Kejati Riau menetapkan Yan Prana Indra Jaya, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu.

Dugaan korupsi ini, diduga dilakukan Yan Prana saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak.

Penyidik mengungkapkan, bentuk korupsi yang dilakukan tersangka dengan memotong dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan merugikan negara Rp 1,8 miliar. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index