Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Diduga Pembakar Hutan di Rupat

Polres Bengkalis Amankan Dua Pelaku Diduga Pembakar Hutan di Rupat
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat menggelar jumpa pers, Senin (22/2/2021).

Riauaktual.com - Kepolisian Resort (Polres) Bengkalis menangkap Mis alias Mbah (61) diduga membuka lahan dengan cara membakar perkebunan miliknya sehingga menyebabkan kebakaran hutan dan lahan di pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Pria paruh baya ini diamankan petugas, Sabtu (13/2). 

Selain Mis, Polres Bengkalis juga menangkap San alias Turi (30), pencari madu lebah di kawasan hutan di Kecamatan Rupat. San disangkakan karena kelalaiannya mencari madu lebah dengan cara menggunakan api menyebabkan kebakaran hutan setempat.

Hal ini terungkap saat Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan menggelar jumpa pers, Senin (22/2) siang di halaman Mapolres.

 "Tersangka Mis tersebut, membuka lahan dengan cara dibakar. Sehingga kebakaran lahan meluas," kata Kapolres.

Dari dua orang tersangka ini, petugas menyita barang bukti dua batang kayu yang terbakar, dua buah parang, kantong plastik yang berisikan madu lebah. Selain itu petugas juga mengamankan dua unit mancis warna biru, kantong untuk menyimpan madu, pakaian pengaman untuk mengambil madu, bibit kelapa sawit yang akan ditanam.

Terhadap tersangka Mbah Mis, akan dijerat dengan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun paling lama 10 tahun penjara dan denda.

Sedangkan untuk tersangka San alias Turi (30) di tangkap akibat Karhutla yang terjadi pada, Jumat (19/2) lalu di hutan perbatasan dengan PT. Priatama dan PT. SRL di Kecamatan Rupat. Api membakar lahan seluas  2 hektar.

Sebelum muncul kebakaran, Jumat sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka San diketahui keluar dari lahan kosong dengan membawa kantong plastik yang berisikan madu dan bertemu dengan petugas pengamanan PT. Priatama. Saat yang sama petugas menerima laporan kebakaran lahan.

"Anggota kemudian melakukan penyelidikan, ternyata benar ada kaitannya bahwa kebakaran lahan itu diduga akibat perbuatan tersangka San setelah mencari madu lebah di hutan itu. Masih di hari yang sama San kemudian diamankan petugas kepolisian," terang Kapolres.

Akibat kelalaiannya tersangka San dijerat dengan UU PPLH  dan terancam hukuman maksimal 12 tahun. (put)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index