Yusril: Keterlaluan, Dana Covid-19 Dipakai Pilkada

Yusril: Keterlaluan, Dana Covid-19 Dipakai Pilkada
Prof. Yusril Ihza Mahendra (Foto: Facebook)

Riauaktual.com - Sejenak, kita alihkan perhatian ke Mahkamah Agung (MA). Ini penting karena untuk pertama kalinya dalam sejarah Pilkada, ada pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis dan Massif) dilakukan bukan oleh calon yang unggul, melainkan pihak lain. Calon tersebut didiskualifikasi Bawaslu. Sekarang, kasusnya sampai ke meja MA. Putusan hakim di MA haruslah adil dan hendaknya didasarkan pada fakta dan bukti-bukti persidangan.

Kasus ini terjadi di Pilkada Kota Bandar Lampung. Ada 3 calon yang ikut. Nomor urut 01: Rycko Menoza-Johan Sulaiman. Nomor urut 02: Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, dan nomor nurut 03: Eva Dwiana-Dedi Amrullah.

Dalam Pilkada serentak yang digelar 9 Desember itu, paslon nomor urut 3: Eva-Dedi unggul. Tapi, kemudian dia diskualifikasi kepesertaannya oleh Bawaslu, karena Bawaslu menemukan adanya pelanggaran yang bersifat TSM. Yang menariknya, pelanggaran TSM yang ditemukan Bawaslu itu, tidak dilakukan oleh paslon, tapi dilakukan oleh suami Eva, yaitu Herman HN yang merupakan Walikota Bandar Lampung saat ini.

Berdasarkan fakta di persidangan yang digelar Bawaslu, terungkap walikota bersama jajarannya telah mengerahkan dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19, sehingga menguntungkan paslon nomor 03 dan merugikan pasangan lain.

Pelanggaran itu, ditemukan Bawaslu terjadi di lebih dari setengah kecamatan di Kota Bandar Lampung.

Apa saja bentuk pelanggaran TSM itu? Dari persidangan diketahui, ada pembagian bansos Covid-19 berupa beras sebanyak 5 Kg yang dibagikan merata untuk seluruh warga. Menurut saksi, saat pembagian beras itu, disisipi pesan khusus agar memilih calon nomor urut 03. Selain itu, menjelang pemilihan ada pembagian uang Rp 200 ribu kepada 100 kader PKK di setiap kelurahan. Eva sendiri menjabat Ketua PKK Kota Bandar Lampung.

Tak sampai di situ, ada juga pelanggaran yang melibatkan ASN (Aparatur Sipil Negara), seperti pengerahan Camat, Lurah, RT dan Linmas, di 11 kecamatan. Dari keterangan saksi di persidangan, juga diketahui ada tindakan tidak netral ASN berupa perangkat kelurahan, RT dan Linmas yang merangkap sebagai petugas KPPS.

Ketidaknetralan ASN juga terjadi dalam bentuk pemecatan RT dan Linmas, dan penghentian bantuan beras 5Kg bagi warga yang menolak memilih pasangan nomor urut 03. Terakhir, terdapat penyalahgunaan APBD untuk fasilitas rapid test secara gratis bagi seluruh saksi paslon nomor urut 03, tetapi tidak bagi paslon lainnya.

Keputusan Bawaslu yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 itu dikeluarkan 6 Januari 2020. Kemudian, keputusan Bawaslu itu, ditindaklanjuti KPU Kota Bandar Lampung. 8 Januari 2020, KPU Kota Bandar Lampung menerbitkan surat keputusan yang pada intinya, membatalkan paslon nomor urut 03. Keputusan itu membuat paslon yang diusung PDIP, Nasdem dan Gerindra itu, tidak lagi berhak mengikuti tahapan Pilkada. Sehingga otomatis keunggulan perolehan suaranya di Pilkada juga jadi sia-sia. Menyikapi keputusan ini, Eva-Dedi tidak terima, lalu melayangkan gugatan ke MA.

Merespons sikap Eva-Dedi, paslon nomor urut 02: Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, yang diwaliki kuasa hukumnya, Prof. Yusril Ihza Mahendra, tidak risau.

Kemarin, Yusril menggelar konferensi pers. Dia bicara dari rumahnya. Sedangkan dua anak buahnya: Gugum Ridho Putra SH, MH., dan M Dzul Ikram SH, MH, hadir di kantor Ihza & Ihza Law Firm, Kota Kasablanka, Jakarta.

Dengan tenang dan kalem, Yusril menyatakan siap melayani gugatan Eva-Dedi. Dia bilang, pihaknya akan segera menyampaikan surat permohonan ke MA agar diterima sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini. Tujuannya, agar bisa memberikan tanggapan, bantahan, dan sanggahan, hingga MA dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya.

“Kami tetap berkeyakinan, keputusan Bawaslu sudah benar, dan follow-up KPU Kota Bandar Lampung sudah benar. Kita hormati agar prosesnya nanti di MA berjalan fair, adil, dan seimbang,” kata mantan Mensesneg dan Menkumham ini.

Yusril megakui, kasus ini memang jadi sorotan banyak pihak, termasuk para praktisi dan pegiat hukum. Karena kasus ini baru pertama kali terjadi. Ada pasangan calon Pilkada yang sudah dinyatakan unggul, lalu didiskualifikasi karena terbukti melakukan pelanggaran TSM. Sementara yang melakukan pelanggaran bukan paslonnya.

Melihat bukti-bukti kecurangan yang sudah dibeberkan Bawaslu, kata Yusril, paslon nomor urut 03 telah memperoleh manfaat. Meskipun yang melakukan pelanggaran adalah Walikota, tapi istrinya yang mendapat manfaat. Karena itu, Bawaslu mengabulkan laporannya.

Yang bikin Yusril geleng-geleng kepala kok tega-teganya bantuan Covid-19 diisalahgunakan untuk kemenangan pasangan lainnya. “Ini keterlaluan,” katanya.

Karena itu, Yusril optimis MA akan menolak kasasi paslon nomor 03 dan menguatkan putusan Bawaslu.

Yusril mengetahui ada beberapa akademisi di Lampung yang mengritik putusan Bawaslu. Hanya saja, menurut dia, kritikan itu tidak dibangun dengan argumen hukum yang kuat. Kritikan yang disampaikan hanya berdasar pada perasaan.

“Padahal, Pilkada jelas ada aturan mainnya. Ada undang-undang dan aturannya. Ini yang harus dipahami,” ujarnya.

 

 

Sumber: RMco.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index