Riauaktual.com - Pemilik showroom CV Suka Jaya Mobilindo melaporkan anak kandungnya sendiri ke pihak kepolisian.
Hal ini dilakukan karena si-anak yang berumur 26 tahun itu merlarikan dan menggadaikan satu unit mobil dari showroom tersebut.
Entah apa yang mendasari MPS (26) hingga berani menggadaikan mobil yang akan dijual di showroom ayahnya yang terletak di Jalan Arifin Ahmad tersebut.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan, pelaku ditangkap pada Minggu (1/11/2020).
"Korban mengetahui mobil showroom miliknya dilarikan oleh anak kandungnya, karena diberitahukan oleh karyawannya. Mobil yang dilarikan tersebut merk Avanza warna silver," kata Arry, Rabu (4/11/2020).
Setelah berhasil ditangkap dan dilakukan interogasi, pelaku membenarkan tindakan yang dilakukannya itu.
"Mobil sudah digadaikan di Provinsi Sumatera Barat seharga Rp20 Juta. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 367 KUHPidana," pungkas Arry (RAL)
