Diusir Paksa Dengan Ancaman, Rumah Karyawan PT LH di Kampar Juga Dijarah

Diusir Paksa Dengan Ancaman, Rumah Karyawan PT LH di Kampar Juga Dijarah
Ilustrasi

Riauaktual.com - Perilaku tak manusiawi dilakukan sekelompok orang yang memaksa dan mengancam karyawan PT Langgam Harmoni untuk meninggalkan rumah mereka pada 15 Oktober 2020 kemarin di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Selain diusir, rumah mereka juga dijarah kala itu.

Kuasa Hukum PT Langgam Harmoni, Patar Pangasian dan rekan membenarkan adanya tindakan amoral dari sekelompok orang tersebut. Ia mengatakan peristiwa pengusiran dengan pengancaman, penjarahan dan pengerusakan itu terjadi pada Kamis (15/10) petang. "Ada 210 orang karyawan yang menjadi korban dalam aksi yang dilakukan oleh sekitar 400 orang itu," terangnya.

Menurutnya, ratusan orang yang melakukan pengusiran dan penjarahan harta serta aset perusahaan itu dikoordinatori oleh Hendra Sakti dan Marvel. Dimana Ia menduga bahwa mereka adalah preman bayaran.

"Saat datang ke lokasi mereka langsung menarik pimpinan kebun Basken R. Manalu dan mengancam menggunakan senjata tajam serta benda tumpul dan meminta agar mesin genset listrik perumahan di matikan," katanya.

Ia menilai, permintaan genset dimatikan itu agar membuat TKP gelap dan menghilangkan bukti foto dari karyawan. Serta membuat teror agar karyawan merasa takut.

Ia menduga, Hendra Sakti merampas seluruh kunci perumahan dan memaksa karyawan meninggalkan area perumahan. Kala itu, Hendra Sakti mengatakan bertanggung jawab penuh terhadap seluruh keadaan - keadaan dan kondisi perumahan tersebut.

Namun, setelah karyawan meninggalkan areal perumahan, massa di bawah komando Hendra 
Sakti dan Marvel justru melakukan pembongkaran dan penjarahan terhadap seluruh rumah 
karyawan PT. Langgam Harmoni. Berbagai alat elektronik, alat kerja panen sawit, binatang ternak, uang tabungan hingga perhiasan ludes dijarah.

"Karena ketakutan, karyawan melarikan diri dan mengungsi di aula Desa Pangkalan Baru. Mereka bertahan sehari semalam dalam kondisi cuaca hujan deras tanpa selimut dan makan," terangnya.

Karyawan PT. Langgam Harmoni dapat kembali masuk ke areal perumahan setelah Pihak Kepolisian melakukan olah TKP dan mengambil Barang bukti perkara ini pada hari Jumat sore.

Patar kemudian juga melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Pangkalan Baru yang diketahui bahwa para penjarah bukan berasal dari desa itu.

"Pihak perusahaan telah melaporkan kejadian itu ke Polsek Siak Hulu, namun lantaran kekurangan jumlah personil mereka tidak dapat berbuat apa- apa dan menyarankan untuk melaporkan ke Polres Kampar. Dan sekitar pukul 01.00 wib dini hari, pihak perusahaan melaporkan ke Polres Kampar," terangnya.

"Dari informasi yang kita terima, massa itu dibayar Rp300.000 perorang. Mereka juga mendapat akomodasi transport, makan, minum, bahkan minuman beralkohol. Ini kita dapat lantaran, mereka sempat ribut dan tak mau meninggalkan tempat itu sebelum dibayar," paparnya.

Dia menduga, pendana massa itu berinisial AH yang sempat disebut-sebut saat penjarahan itu terjadi. Kemudian ada juga Henni PS juga diduga berada di lokasi dan berada dalam mobil Avanza BM 1474 NA untuk menyalurkan uang bagi massa.

"Kita perlu luruskan, sehubungan adanya pemberitaan yang mengait - ngaitkan peristiwa ini sebagai konflik lahan dengan Koperasi KOPSA-M yang bekerjasama dengan PTP V (Pola lKKPA), itu tidak benar. Ini murni dugaan tindak pidana. Karena berdasarkan hasil cek lokasi Dinas Perkebunan Kabupaten Kampar areal PT. Langgam Harmuni berada di luar areal kerja KOPSA-M," terangnya.

Sementara, PTP V sebagai bapak angkat dalam pembangunan kebun KOPSA-M areal PT. Langgam Harmuni bukan areal inti. Kedua, tidak ada penggunaan dana PTP V atau biaya yang dibebankan dalam kerjasama antara KOPSA- M dan PTP V dalam pembangunan arael kebun PT. Langgam Harmuni.

"Untuk itu, adanya pengalihan isu sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab yang diduga kuat terlibat atau merupakan otak dari dugaan peristiwa pidana ini, yang menyebarkan informasi bahwa peristiwa ini adalah konflik lahan, adalah tidak benar. Jangan mencoba mengalihkan fakta, pelaku dan pendana preman  massa anarkis harus bertanggung jawab dan harus diproses secara hukum dalam perbuatannya tersebut," tandasnya. (San)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index