Wah, Guru PNS yang Bolos ke Sekolah Dilaporkan ke BKD Pekanbaru

Wah, Guru PNS yang Bolos ke Sekolah Dilaporkan ke BKD Pekanbaru
Kadisdik Pekanbaru Zulfadil. FOTO: ade

PEKANBARU, RiauAktual.com - Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Prof DR Zulfadil MBA, mengingatkan bagi guru PNS yang tidak hadir ke sekolah akan mendapatkan sangsi tegas yaitu sangsi kedisiplinan pegawai yang akan ditindaklanjuti oleh BKD Kota Pekanbaru.

"Bagi guru PNS sengaja meliburkan diri tidak masuk sekolah. Maka akan diberikan sanksi tegas oleh BKD," kata Zulfadil, Selasa (11/3/2014).

Walaupun sudah ada himbauan bahwa siswa di semua tingkatan libur karena kondisi kabut asap yang sangat membahayakan namun guru tidak libur bertugas, kecuali guru yang mempunyai penyakit atau sangat terpengaruh kesehatannya akibat kabut asap baru boleh libur.

"Tetapi bagi guru yang PNS yang tidak mengalami gangguan akibat kabut asap tidak dibenarkan libur," ujarnya.

Menurut Kadisdik, pihak dinas telah menginstruksikan kepada pengawas untuk mengecek ke sekolah. Apakah ada guru yang tidak hadir. Kalau memang ada datanya akan dilaporkan ke Dinas Pendidikan.

"Kemudian Disdik akan melanjutkan ke BKD Kota Pekanbaru untuk mengambil tindakan tegas tentang kedisiplinan pegawai," ujar Zulfadil lagi.

Jadi, selama siswa libur, siswa tetap belajar di rumah dengan diberikan tugas oleh guru. Sedangkan guru selama siswa libur di sekolah guru dapat mempersiapkan segala sesuatu untuk mempersiapkan pelaksanaan ujian semester dan unjian sekolah.

Sedangkan melalui pantauan di lapangan, banyak terlihat sekolah yang sepi seperti hanya dua atau tiga kendaraan guru, bahkan ada yang tidak ada sama sekali kendaraan yang parkir di halaman sekolah. (ade)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index