Dokter Pelaku Aborsi di Jakpus Meninggal, Diduga Terpapar Covid-19

Dokter Pelaku Aborsi di Jakpus Meninggal, Diduga Terpapar Covid-19
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

Riauaktual.com - Dokter Sarwanto atau SWS (84), tersangka kasus aborsi ilegal di klinik Raden Saleh, Jakarta Pusat meninggal dunia.

Tersangka sempat dirawat selama tiga hari di rumah sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur hingga akhirnya meninggal pagi tadi.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro, Rabu (30/9/2020).

“Meninggal karena sakit ya,” kata Yusri, sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Yusri tak membeberkan jenis penyakit yang diidap tersangka. Namun tersangka meninggal bukan karena terpapar Covid-19.

“Sakit bawaan, bukan Covid-19,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jakarta, AKBP Kristianingsih mengatakan tersangka meninggal karena terkonfirmasi positif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan tes Covid-19.

“Iya (meninggal karena Covid-19),” ungkapnya.

Diketahui, Subdit 3 Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengungkap klinik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Kenari, Senen, Jakarta Pusat.

Dari kejadian ini 17 tersangka diamankan, tiga di antaranya merupakan seorang dokter. Ke 17 pelaku yakni SWS (84), TWP (59), EM (68), AK (27), SMK (32), W (44), J (52), M (42), S (57), WL (46), AR (44), MK (38), WS (49), CCS (22), HR (23) dan LH (46).

Hasil pemeriksaan para tersangka klinik tersebut ternyata beroperasi sejak lima tahun lalu.

Namun, dari data yang ditemukan dari klinik tersebut tercatat sejak tahun Januari 2019 sampai 10 April 2020 ada 2.638 pasien yang sudah melakukan aborsi.

Praktik aborsi ilegal tersebut terbongkar dari kasus pembunuhan berencana terhadap bos roti warga negara Taiwan, Hsu Ming Hu, 52. Pembunuhan itu diotaki oleh asisten pribadi Hsu berinisial SS, 37, yang sakit hati lantaran tak dinikahi setelah Hsu menghamilinya.

SS menggugurkan kandungan hasil persetubuhannya dengan Hsu pada tahun 2018.

Adapun biaya yang dipatok untuk menggugurkan kandungan di sana bervariasi, tergantung usia kandungan. Misal, usia kandungan enam sampai tujuh minggu berkisar Rp1,5 – 2 juta. Sedangkan usia kandungan 15 sampai 20 minggu dipatok Rp7 – 9 juta.

Atas perbuatannya, 17 tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan nak, dengan ancaman hukuman 10 penjara.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index