Curi HP Diwarung Bakso, Buruh Angkut Ditangkap Polisi

Curi HP Diwarung Bakso, Buruh Angkut Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan polisi di Mapolsek Limapuluh. (ist)

Riauaktual.com -Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh mengamankan seorang pria pada Senin (21/9). Satu lagi rekannya dalam pengejaran kepolisian.

Pria yang berprofesi buruh angkut berinisial S alias Lapang (42), mencuri satu unit handphone bersama rekannya inisial Y (DPO) pada Rabu (16/9) lalu di Jalan Lokomotif Kedia Bakso Goreng Komplek Karkam.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Sanny Handityo membenarkan penangkapan itu.

"Tersangka ini saat menjalankan aksinya  berdua, seorang lagi inisial Y (DPO) sedang kita kejar," jawab Sanny, Senin (28/9).

Diceritakan Sanny, ketika itu sekira pukul 20.45 WIB, saat  korban  sampai dirumah sepulang kerja bersama temannya. Kemudian setelah masuk rumah yang juga sebagai Warung Bakso goreng pelapor memainkan hanphone dan meletakan diatas meja dalam kedai.

Begitu juga dengan teman korban, yang juga ikut membantu memasak dan meletakan hanphone miliknya diatas meja dekat hanphone pelapor.

"Disaat  memasak, saksi dan pelapor melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk kekedai dan langsung mengambil hanphone diatas meja dan berlari kearah sepeda motor yang dikendarai temannya yang sudah menunggu dipinggir jalan," ungkap Kompol Sanny Handityo.

Korban, sebut Sanny, kehilangan berupa 2 unit Hanphone dengan merk Realme 6 warna biru dan merk Asus Zenfone L1 warna hitam , atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 4.600.000, dan selanjutnya  melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limapuluh.

Usai menerima laporan tentang kejadian itu, tim Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh Pekanbaru melakukan penyelidikan dan mencari informasi dari sejumlah saksi.

"Hasil penyelidikan, dugaan kuat pelaku pencurian mengarah ke S warga setempat dan temannya," ujar Kapolsek.

Pelaku berhasil diringkus dirumahnya, Senin (21/0920) Sekitar pukul 20.45 Wib. Dihadapan polisi,  pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya inisial Y.
Selain mengamankan pelaku, Tim opsnal Polsek Limapuluh juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit hanphone merk Asus Zenfone L1 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Magenta Hitam dengan plat nomor yang terpasang BM 2014 DTN.

Terhadap tersangka kata Kompol Sanny Handityo, dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 364 K.U.H.Pidana. (RAL)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index