Riauaktual.com - Dinas Perhubungan Kalimantan Barat resmi melarang Batik Air menerbangi Bandara Internasional Supadio, Pontianak selama tujuh hari, mulai Minggu (23/8) besok.
Larangan yang disampaikan melalui surat bernomor 552/345/Dishub-A tanggal 22 Agustus 2020 dan ditujukan kepada Direksi Batik Air, Pimpinan Batik Air Jakarta, dan Pimpinan Batik Air Pontianak itu diterbitkan, menyusul ditemukannya enam penumpang pesawat Batik Air rute Jakarta-Pontianak yang positif Covid-19.
Hal itu diketahui setelah Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat melakukan tes PCR dadakan, terhadap 33 penumpang pesawat dengan kode penerbangan LD 6220 di Bandara Internasional Supadio, pada pertengahan bulan ini.
"Sesuai hasil pemeriksaan PCR test random terhadap kedatangan penumpang tanggal pertengahan Agustus 2020, ditemukan enam kasus positif Covid-19 dari maskapai penerbangan Saudara," papar Manto dalam salinan surat sebagaimana dikutip dari RMco.id, Sabtu (22/8).
"Berdasarkan arahan Gubernur Kalimantan Barat, sebagai bentuk pertanggungjawaban airlines, maka Batik Air diminta tidak membawa penumpang untuk sementara waktu selama tujuh hari. Terhitung 23 Agustus 2020," imbuhnya.
Kegiatan PCR test dadakan akan terus diintensifkan oleh Pemprov Kalimantan Barat, terhadap penumpang di bandara dan pelabuhan, yang akan masuk ke wilayah tersebut. Terutama, dari daerah zona merah.
"Setiap maskapai penerbangan yang kedapatan membawa masuk penumpang dari luar Kalimantan Barat dalam kondisi reaktif atau terkonfirmasi Covid-19 berdasarkan hasil rapid atau PCR test di Terminal Kedatangan Bandara Internasional Supadio akan mendapat sanksi yang sama. Yaitu penutupan sementera rute penerbangan dari airlines tersebut," tegas Manto.
Untuk diketahui, berdasarkan data yang dilaporkan pemerintah dalam laman Facebook Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per Sabtu (22/8), jumlah kasus positif di Kalimantan Barat mencapai 533 orang, 429 sembuh, dan empat meninggal dunia.
Terkait hal ini, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengaku, pihaknya telah menerima Surat Keputusan Dinas Perhubungan Kalimantan Barat, yang melarang Batik Air terbang ke Pontianak untuk sementara.
"Batik Air tidak beroperasi mulai tanggal 24 hingga 30 Agustus 2020 atau menunggu pemberitahuan lebih lanjut," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro melalui pesan WhatsApp, Sabtu (22/8).
Danang menjelaskan, penerbangan pada Minggu (23/8) akan tetap berjalan. Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan penumpang.
"Karena para penumpang di penerbangan ini (tanggal dimaksud) tidak dapat diinfo dan dipindahkan ke maskapai lain, maka penumpang rute CGK-PNK dapat menggunakan alternatif atau akan diberangkatkan dengan maskapai lain (Lion Air) dari Jakarta, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pelaksanaan penerbangan akan mengacu pada protokol kesehatan," pungkas Danang.
