JAKARTA (RA) - Jakasa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan pelimpahan ini, empat tersangka kini berstatus terdakwa dan segera menjalani persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025, setelah Penuntut Umum menyatakan berkas lengkap dan memenuhi syarat untuk disidangkan.
"Empat tersangka telah berubah status menjadi terdakwa karena berkas perkara dan surat dakwaan telah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat. Proses ini dilakukan setelah seluruh alat bukti dinilai kuat dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi," ujar Anang Supriatna.
Empat terdakwa tersebut yakni Nadiem Anwar Makarim selaku Mendikbudristek 2019-2024, Ibrahim Arief selaku konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
Kemudian Mulyatsah selaku mantan Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) TA 2020-2021 dan Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar sekaligus KPA TA 2020-2021.
Menurut Anang, penyidikan menemukan bahwa para terdakwa diduga terlibat sejak proses penyusunan kajian teknis hingga pengambilan keputusan pengadaan perangkat TIK.
"Penyidikan mengungkap adanya dugaan intervensi terhadap hasil kajian Tim Teknis. Spesifikasi teknis yang seharusnya tidak mengarah pada sistem operasi tertentu justru diperintahkan untuk mengarah pada penggunaan Chrome OS, sehingga menjurus pada pengadaan Chromebook," jelasnya.
Kejagung mencatat bahwa rekomendasi perubahan spesifikasi itu dilakukan meski pengadaan Chromebook sebelumnya pada 2018 dinilai gagal. Namun proyek serupa kembali digelar pada 2020–2022 tanpa dasar teknis yang objektif.
Menurut Anang Supriatna, tindakan tersebut bukan hanya mengarahkan pengadaan pada produk tertentu, tetapi juga menguntungkan pihak-pihak tertentu secara melawan hukum.
"Perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Termasuk adanya dugaan penerimaan uang oleh sejumlah pejabat negara," ucapnya.
Dampak dari praktik korupsi ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, yakni kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan sebesar Rp 621.387.678.730.
Para terdakwa dijerat pasal berlapis, yakni Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Anang menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dan penuntutan dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan alat bukti yang kuat. Dengan pelimpahan ini, tahap selanjutnya sepenuhnya berada di tangan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili para terdakwa.
"Seluruh proses telah dilakukan secara cermat. Kami menunggu persidangan untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum," tutup Anang.
