PEKANBARU (RIAUAKTUAL) - Peraturan Wali Kota (Perwako) Hidup Baru Pekanbaru telah rampung disusun Kamis (4/6/2020) lalu. Perwako ini guna membimbing warga Pekanbaru berperilaku hidup sehat di masa hidup baru.
Wali Kota Pekanbaru, Dr. H. Firdaus, ST, MT, mengatakan, kabupaten dan kota di Provonsi Riau telah terbagi menjadi beberapa zona di tengah pandemi virus corona. Zona hijau terdapat di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuangsing) dan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
"Empat wilayah zona kuning adalah Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, dan dan Kabupaten Pelalawan," ujarnya.
Zona oranye yaitu Kota Dumai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Indragiri Hulu (Inhu), dan Indrahiri Hilir (Inhil). Sedangkan zona merah adalah Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Bengkalis.
"Perwako telah selesai susun pada Kamis (4/6/2020) sore. Penyusunan perwako ini melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan tokoh agama serta tokoh masyarakat," ucap Firdaus.
Perwako ini dikirimkan ke gubernur Riau untuk diverifikasi. Diharapkan, Perwako selesai diverifikasi hari Senin (8/6). Kemudian, Perwako itu diterapkan sebagai payung hukum pada 9 Juni.
"Perwako ini guna membimbing masyarakat untuk berperilaku hidup sehat menuju tatanan hidup baru. Tatanan hidup baru bisa dilakukan bila sudah di zona aman atau zona biru," jelasnya. (Advertorial)