RIAU (RA) - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau menggelar rapat bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) serta Biro Hukum Setda Provinsi Riau.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Riau, Senin (16/3/2026) tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Riau Sunaryo, didampingi anggota Bapemperda Abdullah, serta dihadiri perwakilan instansi terkait.

Dalam forum tersebut disampaikan bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Provinsi Riau masih terjadi. Kondisi ini dinilai salah satunya disebabkan oleh regulasi yang ada belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan perlindungan anak saat ini.
Ketua Bapemperda DPRD Riau, Sunaryo menegaskan, pentingnya penyusunan regulasi baru yang lebih komprehensif.
''Ranperda ini diharapkan dapat menjadi payung hukum yang kuat untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak serta memberikan perlindungan yang optimal,'' ujarnya.
Sementara itu, pihak Biro Hukum Setda Provinsi Riau menjelaskan bahwa regulasi sebelumnya masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
''Dalam penyusunan ranperda yang baru, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 agar lebih relevan dengan kondisi saat ini,'' ujarnya.
Melalui pembahasan ini, diharapkan lahir regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga aplikatif dalam pelaksanaannya di lapangan. (Adv DPRD Riau)