Hampir 4 Bulan Buron, Nurhadi Ditangkap

Hampir 4 Bulan Buron, Nurhadi Ditangkap
Foto: Eks Sekretaris MA Nurhadi (Lamhot Aritonang/detikcom)

Riauaktual.com -  KPK menangkap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terkait kasus dugaan suap-gratifikasi senilai Rp 46 miliar. KPK memasukkan Nurhadi dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak hampir empat bulan lalu.

KPK menetapkan Nurhadi buron pada Kamis (13/2/2020). KPK mengungkapkan Nurhadi mangkir dari pemanggilan sebanyak dua kali.

"Para tersangka yang setelah dipanggil dua kali sebagai tersangka Pak NH (Nurhadi) dkk yang tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik KPK maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO kepada para tiga tersangka ini, yaitu Pak Nurhadi kemudian Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Selain Nurhadi, KPK juga memasukkan dua tersangka lain, yakni menantu Nurhadi, Riezky Herbiyono, dan Hiendra Soenjoto sebagai buron. Riezky Herbiyono ditangkap bersama Nurhadi pada Senin (1/6/2020) malam.

Nurhadi sempat dikabarkan masih berada di Jakarta bulan Februari lalu. Hal itu sampaikan kuasa hukum Nurhadi."Perlu kami sampaikan juga, sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut menurut ketentuan undang namun ketiganya sampai terakhir panggilan tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir," ucap Ali.

"Pak Nurhadi ada di Jakarta," kata Maqdir Ismail selaku kuasa hukum dari Nurhadi sebagaimana dikutip dari detikcom, Minggu (16/2/2020).

Polri pun membantu KPK mencari keberadaan Nurhadi. Polri mengaku telah menerima dari KPK untuk melakukan pencarian dan menangkap Nurhadi.

"Ya sudah ada surat ke Mabes Polri ya, nanti kita juga membantu mencari," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2020).

KPK memburu Nurhadi hingga ke Jawa Timur. KPK menyambangi kediaman mertua Nurhadi di Tulungagung.

"Benar, kegiatan tersebut masih dalam rangkaian pencarian para DPO tersangka NH (Nurhadi) dkk," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (26/2/2020).

Nurhadi akhirnya ditangkap KPK pada Senin (1/6/2020) malam, bersama menantunya. Nurhadi ditangkap di wilayah Jakarta Selatan.

"Apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan penyidik dan unit terkait lainnya yang terus bekerja," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango seperti dilansir Antara, Selasa (2/6/2020).

"Selebihnya akan diumumkan besok (Selasa, 2/6)," ujar Nawawi.Penangkapan tersebut, kata Nawawi, sekaligus membuktikan KPK terus bekerja dalam menangani kasus dugaan korupsi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.

Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.

 


Sumber: detikcom

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index