Riauaktual.com - Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) resmi memindahkan Bahar bin Smith dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan, Selasa (19/5) malam.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Rika Aprianti mengatakan, pemindahan dilakukan atas pertimbangan keamanan.
”Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui oleh Dirjen PAS untuk Bahar bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," katanya kepada wartawan, Rabu (20/5).
Menurut dia, sejak Bahar Smith dititipkan di Lapas Gunung Sindur, simpatisan dan pendukung berdatangan dan melakukan perusakan terhadap fasilitas lapas. Bahkan mereka bertindak provokatif.
Atas pertimbangan itu, Bahar Smith akhirnya dipindahkan ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan.
“Simpatisan yang memaksa ingin mengunjungi Bahar berkerumun, berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif yang menyebabkan perusakan fasilitas negara berupa pagar lembaga pemasyarakatan," tuturnya, sebagaimana dikutip dari rmco.id.
"Massa simpatisan dalam jumlah besar yang berkeruman sangat rentan terjadinya penyebaran virus corona dan telah melanggar protokol kesehatan penanganan Covid-19," imbuhnya lagi.
