Gelapkan 71 Unit Mobil, Seorang Perwira Polres Bintan Ditangkap di Pelalawan

Gelapkan 71 Unit Mobil, Seorang Perwira Polres Bintan Ditangkap di Pelalawan

Riauaktual.com - Tim Jatanras Polda Riau, dan Satreskrim Polres Pelalawan meringkus seorang perwira berpangkat Inspektur Satu (Iptu) di salah satu rumah kos, di Pelalawan, Ahad (17/5/2020) kemarin.

Inisial oknum perwira tersebut HA. Ia kabarnya bertugas di Polres Bintan, Kepulauan Riau. 

Informasi nya, HA nekad melakukan penggelapan sebanyak 71 unit mobil yang diperjualbelikan di wilayah hukum Polda Kepulauan Riau.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Zaim Dwi Nugroho, membenarkan penangkapan HA tersebut. 

Terkait penangkapan HA ini, Zaim menyebutkan pihaknya hanya membackup Polda Kepri.

''Kami hanya membackup, informasi lebih jelas tanya Polda Kepri,'' terang Direktur.

Modus HA, diketahui berperan sebagai pembeli dan penjual mobil hasil tarikan leasing yang kreditnya macet serta sebagai penyewa mobil rental. 

"Selanjutnya, mobil diperjualbelikan dengan nilai jual berkisar dari Rp34.000.000 hingga Rp55.000.000," jelasnya. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index