Pencarian

Podcast Kelupas

Law Firm Boxer Group: Bela Klien Silakan, Tapi Jangan Seret Nama Agung Nugroho dan Sebar Fitnah

Ahad, 02 Agustus 2026 • 08:53:57 WIB
Law Firm Boxer Group: Bela Klien Silakan, Tapi Jangan Seret Nama Agung Nugroho dan Sebar Fitnah
Law Firm Boxer Group.

PEKANBARU (RA) - Law Firm Boxer Group selaku Tim Advokasi resmi H. Agung Nugroho, kembali menyampaikan pernyataan terbuka menanggapi respons pihak lain yang dinilai membangun opini seolah menjadi korban kriminalisasi profesi advokat.

Dalam keterangan pers yang diterima RiauAktual.com, Ahad (2/8/2026), tim hukum menegaskan menghormati profesi advokat dan mendukung setiap upaya pendampingan hukum terhadap masyarakat yang mencari keadilan, termasuk dalam perkara yang melibatkan Nenek Jasmiati.

Namun demikian, mereka mengingatkan bahwa profesi advokat tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan dugaan fitnah, pencemaran nama baik maupun penyerangan terhadap pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

"Kami sangat mendukung setiap advokat yang memperjuangkan hak-hak masyarakat. Namun atribut profesi advokat bukanlah lisensi atau kekebalan hukum untuk melakukan fitnah, pencemaran nama baik, maupun pembunuhan karakter terhadap pihak yang tidak bersalah," tegas Syahrul Boxer, salah seorang Tim Advokasi Law Firm Boxer Group.

Menurutnya, pembelaan terhadap klien seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik di pengadilan maupun melalui laporan kepada aparat penegak hukum, bukan dengan membangun opini di media sosial yang berpotensi menggiring persepsi publik.

Tim Advokasi juga menyebut persoalan yang dipersoalkan pihak tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polda Riau pada 22 Januari 2026.

Karena itu, mereka mempertanyakan alasan masih adanya narasi di media sosial yang menyeret nama Agung Nugroho, padahal menurut mereka kliennya tidak memiliki hubungan maupun keterlibatan dalam persoalan tersebut.

"Jika laporan resmi sudah berjalan di kepolisian, mengapa masih menggiring opini publik di media sosial dengan menyeret nama H. Agung Nugroho yang sama sekali tidak mengetahui persoalan tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan adanya agenda lain di luar substansi hukum," ujar Syahrul mengutip pernyataan tim advokasi.

Law Firm Boxer Group juga menegaskan Agung Nugroho sebagai Wali Kota Pekanbaru tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat yang menghadapi persoalan hukum maupun administrasi.

Menurut tim hukum, setiap persoalan harus diselesaikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dengan memproses pihak yang diduga bertanggung jawab tanpa mengaitkan pihak lain yang tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

Di akhir pernyataannya, Law Firm Boxer Group mengingatkan agar pihak-pihak tertentu tidak menjadikan ruang digital sebagai sarana membangun opini yang dinilai menyesatkan.

Mereka juga menegaskan akan terus memantau perkembangan perkara dan tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap kehormatan maupun nama baik kliennya.

"Kami mengingatkan agar pihak-pihak tertentu menghentikan narasi yang menyesatkan dan tendensius. Ruang digital bukan tempat membangun fitnah politik. Kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan demi menjaga marwah dan kehormatan klien kami," tutup Syahrul Boxer.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks