Penertiban Dilakukan Pekan Depan

Sebelum Tertibkan Atribut Caleg, Panwaslu Surati 12 Parpol di Pekanbaru

Sebelum Tertibkan Atribut Caleg, Panwaslu Surati 12 Parpol di Pekanbaru
Ilustrasi. FOTO: int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru mengingatkan kepada calon legislatif (Caleg) melalui partai politik untuk menanggalkan sendiri alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, terutama yang terpajang banyak dalam satu zona atau kelurahan.

Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Pekanbaru Bustami Ramzi kepada wartawan, Jumat (17/1/2014), mengatakan pihaknya sudah menyurati 12 partai politik di Pekanbaru untuk menyampaikan pekan depan akan ada penertiban oleh Satpol PP dan diminta peserta membuka sendiri APK yang melanggar.

''Seperti biasa sebelum dilakukan penertiban kita surati caleg melalui partai politik masing-masing. Intinya, terlebih dahulu kita minta mereka sebagai peserta Pemilu untuk mencabut dan memindahkan APK masing-masing sesuai dengan PKPU 15 tahun 2013 tersebut, terutama pastinya yang melangggar aturan main,'' ingat Bustami.

Pihaknya tidak bisa memastikan hari pelaksanaan penertiban, sebab itu menjadi domain pemerintah daerah melalui Satpol PP. ''Kita sifatnya mendampingi Satpol, turun bersama-sama melakukan penertiban,'' lanjutnya.

Pasca penertiban tanggal 25-26 Desember 2013 lalu yang banyak menyisir jalan-jalan utama terutama baliho caleg, sehingga sekarang praktis jauh berkurang. Ke depan penertiban akan dilakukan sampai ke gang-gang jalan dalam kota.

''Informasi yang kami terima demikian akan sampai ke gang-gang. Makanya terlebih dahulu peserta kita surati untuk mencabut dan memindahkan APK masing-masing. Bahkan itu juga diatur dalam PKPU bahwa peserta sendiri yang membuka, mencabut dan memindahkan APKnya. Tapi kalau tidak, maka dengan rekomendasi kita, Satpol akan menertibkan,'' tegasnya.

Dikatakanya, dalam PKPU 15 sangat jelas disebutkan bahwa baliho hanya untuk calon DPD dan pengurus partai politik yang bukan calon legislatif. Sementara caleg diperbolehkan memasang spanduk dengan ukuran maksimal yang ditentukan. Itu pun hanya satu spanduk untuk satu kelurahan atau zona dan Kota Pekanbaru telah menetapkan zonanya, bahkan jalan-jalan dalam satu kelurahan tersebut yang bisa dipasang sudah ada dalam SK KPU Pekanbaru nomor 140 tersebut.Jadi, bagaimana caranya Caleg memasang APKnya dengan tertib.

''Makanya ketika caleg yang ingin pasang spanduk satu untuk satu kelurahan silakan saja, buat bagus-bagus spanduknya. Kapan perlu dibunyikan di sana bahwa spanduk ini hanya satu untuk satu kelurahan dan di tempatkan pada titik yang sudah ditentukan, sehingga ini tidak perlu ditertibkan,'' tawarnya memberi solusi.

Sumber: GoRiau.com
Editor: Rrm

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index