Politisi Banteng Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS

Politisi Banteng Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Iuran BPJS
Anggota Komisi IX DPR, yang juga politikus PDIP Ribka Tjiptaning

Riauaktual.com - Anggota Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Politikus PDIP ini tidak setuju dengan kebijakan yang telah diterbitkan lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Tanggapan masalah BPJS (Kesehatan) naik, aku jelas tidak setuju. Baik sebagai pribadi, sebagai Fraksi PDIP, maupun sebagai Komisi IX (DPR RI)," tegas Ribka dalam rekaman video sebagaimana dikutip dari RMco.id, Kamis (14/5).

"Harapan saya, sebagai wakil rakyat, saya mendengar keluhan rakyat, mengeluh kontrakan rumah, mengeluh pekerjaan. Ini supaya dibatalkan kenaikan (iuran) BPJS," imbuhnya.

Ribka menyebut, dalam berbagai rapat, DPR telah menyampaikan menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Bahkan, menurutnya, salah satu rapat penyampaian penolakan itu dipimpin langsung Ketua DPR Puan Maharani.

Selain itu, penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga sudah dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan mengeluarkan amar putusan Nomor 7P/HUM/2020, yang membatalkan regulasi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya.

"Itu kan sudah melalui tahapan rapat berkali-kali, yang melibatkan rapat gabungan. Bahkan, pernah dipimpin oleh Ketua DPR. Semua menolak kenaikan BPJS, dan diserahkan ke pemerintah. Juga keputusan MA yang menolak kenaikan BPJS," tegas Ribka.

Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu tidak tepat dilakukan di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19) seperti saat ini. Rakyat tengah kebingungan, setelah banyak yang kehilangan pekerjaan dan kesulitan untuk memenuhi berbagai macam kebutuhannya.

"Rakyat sedang dikasih sembako, hanya senang sesaat. Namun, rakyat justru sedang bingung dan terhimpit, apalagi yang di-PHK, tidak bisa bayar kontrakan rumah. Anak mau masuk sekolah, pekerjaan ke depan bagaimana? Masak malah naik (iuran) BPJS," kritiknya.

Ribka kemudian mempertanyakan tujuan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, pemerintah seharusnya malah membebaskan iuran BPJS Kesehatan, seperti yang dilakukan terhadap pajak.

"Kalau perlu, tidak dinaikkan. Bahkan dibebaskan seperti pajak. Bensin untuk ojek online saja bisa 50 persen sampai 30 persen. Ini kenapa (iuran) BPJS malah naik. Lama-lama orang bisa tidak bayar (iuran) BPJS," tutur Ribka.

"Pemerintah harus lebih sensitif dengan kondisi masyarakat. Tinggal melaksanakan amar putusan MA Nomor 7P/HUM/2020," pungkasnya. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index