Anggota Komisi III DPR Setuju Usulan Jaksa Agung Tilang Pelanggar PSBB

Anggota Komisi III DPR Setuju Usulan Jaksa Agung Tilang Pelanggar PSBB
Jaksa Agung ST Burhanuddin/Rizki Syahputra RM

Riauaktual.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan merespons baik usulan Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk menindak tegas pelaku pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Saya apresiasi saran cerdas dan kritis ini. Pelanggar PSBB ditindak dengan sanksi tilang ataupun Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” ujar Arteria sebagaimana dikutip dari RMco.id, Selasa (12/5).

Arteria mengatakan, saat ini regulasi dan hukum terkait SOP penanganan Covid-19 sudah ada, Namun, banyak pihak yang belum menerapkannya. Bahkan, ada juga yang tidak mengindahkannya.

“Ada pihak-pihak yang melawan dan menyerang petugas di lapangan. Hal ini selain berpotensi membuat gaduh dan memperkeruh suasana. PSBB menjadi sia-sia dan tidak efektif,” tegasnya.

Meski begitu, Arteria tidak menampik usulan Jaksa Agung ini akan menuai kritik karena dianggap tidak populer di mata publik. Tapi substansinya, efektif membantu pemerintah melawan Covid-19 dalam rangka penerapan PSBB di lapangan.

“Tilang atau Tipiring ini bisa buat jera. Toh, Jaksa Agung juga menerapkannya sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium setelah upaya-upaya lain dilakukan namun tetap tidak diindahkan,” katanya. 
 
Apalagi, masukan ini dalam penerapannya dianggap sangat moderat. Misalnya, di hari pertama hingga hari ketiga PSBB adalah sosialisasi. Kemudian, tiga hari setelahnya adalah preventif dan tiga hari ke depannya yakni di hari ketujuh adalah represif.

“Masukannya sangat wajar, rasional dan logis, ada fakta hukum di mana telah dibuat protokol kedaruratan kesehatan, namun selama ini masih banyak yang melakukan pelanggaran PSBB, yang berakibat fatal baik terhadap jiwa maupun dampak sosial kemasyarakatan lainnya,” katanya.

Politisi muda ini pun berani menjamin kebijakan itu jika dijalankan tidak akan dilakukan berlebihan seperti pengerahan pasukan berlebihan. Namun, kebijakan ini akan berada di dalam konteks murni penegakan hukum. Bukan meningkatkan gengsi aparat penegak hukum.

“Tidak usah kawatir, karena semua giat galum pastinya terawasi dengan baik,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan masukan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 agar pelanggar PSBB ditindak dengan sanksi Tilang ataupun Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Saya mencoba memberikan masukan-masukan yang sifatnya dalam penegakan hukum. Kalau kita melihat sekarang yang dilakukan temen-temen adalah sifat preventif, preventif dan preventif. Dan sedikit kurang efek jera,” ungkap Burhanuddin di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Graha BNPB, Jakarta, Jumat (8/5).

Burhanuddin mengaku memberikan masukan, misalnya hari pertama hingga hari ketiga PSBB adalah sosialisasi. Kemudian, tiga hari setelahnya adalah preventif dan tiga hari ke depannya yakni di hari ketujuh adalah represif. 

 

 

Sumber: rmco.id

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index