Perdana, 16 Terdakwa Pelanggar PSBB di Pekanbaru Diadili

Perdana, 16 Terdakwa Pelanggar PSBB di Pekanbaru Diadili
Suasana berlangsung nya sidang

Riauaktual.com -  Sebanyak 16 orang yang didakwa melanggar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Pekanbaru disidangkan secara online oleh hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru di Mapolresta Pekanbaru, Rabu (29/4/2020).

Sebagaimana diketahui, pada Sabtu yang lalu aparat Polresta Pekanbaru mengamankan 1 orang laki-laki yang mencoba melawan petugas dan tidak menuruti perintah aparat/petugas untuk menjalankan peraturan perundang undangan terkait pelaksanaan PSBB Kota Pekanbaru.

Kejadian bermula tanggal 18 April sekitar 11.00 Wib di Warnet jalan Rambutan, Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Pekanbaru, pelaku yang berinisial RP (65), buruh harian lepas warga JalanPramuka III, Kelurahan Lolong Belanti Padang Utara Padang Sumbar tersebut kedapatan asyik bermain game bersama 3 orang lainnya di warnet tersebut.

Petugas Kepolisian yang mendapatkan informasi adanya Warnet yang buka, langsung menuju ke lokasi dan mendapati kondisi warnet yang masih beroperasi dengan pemain lebih kurang 4 orang, dan 1 orang  operator yang merupakan pemilik warnet. Namun setelah diberikan imbauan berulang kali untuk bubar dan menutup warnet, tidak di indahkan oleh pelaku.

Sementara itu jajaran Ditkrimum Polda Riau menjaring 15 orang pelaku atas nama FR dan kawan kawan dari TKP sebuah tempat hiburan, Jalan Soekarno Hatta Kota Pekanbaru pada hari Jumat, 10 April 2020 jam 23.00 wib dimana pada saat pelaksanaan operasi ditemukan tempat hiburan masih buka dan beroperasi dan di salah satu room di temukan 15 orang sedang melakukan pesta ulang tahun dengan cara minum-minuman keras dan memakai narkoba (dari hasil test urine), kemudian di serahkan ke Yayasan Mercusuar untuk di rehabilitasi dan dilakukan proses penegakan hukum.

Dalam beberapa kesempatan, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendy Sik SH Msi mengatakan, bahwa Kepolisian Daerah Riau mengawal dan menjamin PSBB terlaksana sesuai dengan Perwako No 74, dan akan menindak tegas para pelaku yang melanggar. 

“Proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB setelah upaya lain yang sudah dilakukan namun masyarakat tetap membandel dengan sengaja melanggar peraturan,” katanya.

“Agar proses penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua agar berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah," tambahnya.

Bahwa semuanya dilakukan secara profesional dan proporsional mengedepankan upaya persuasif demi memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 ini. (Nai)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index