Lusa Sengketa Pilkada Riau Disidangkan MK

Lusa Sengketa Pilkada Riau Disidangkan MK
Gedung MK. FOTO: int

JAKARTA, RiauAktual.com - Setelah hampir satu bulan mengambang pasca didaftarkan gugatan sengketa hasil Pilkada Riau ke Mahkamah Konstitusi oleh pasangan calon gubernur Riau Herman Abdullah-Agus Hidayat. Akhirnya, MK menjadwalkan sidang perdana sengketa Pilkada Riau putaran kedua tersebut lusa, pada hari Selasa, tanggal 7 Januari 2014.

Hal ini dibuktikan dengan adanya nomor registrasi perkara dengan Nomor Perkara 189/PHPU.D-XI/2013. Ada pun agenda sidang perdana Selasa (7/1/14) mendatang adalah pemeriksaan perkara tahap I dan dijadwalkan sidang dimulai pukul 14.30 WIB bertempat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta.

Dalam perkara gugatan sengketa Pilkada Riau putaran kedua ke MK ini, Pemohon yakni, pasangan Herman Abdullah-Agus Hidayat dengan nomor urut 2 didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara UI.

Kepastian adanya jadwal sidang perkara gugatan Herman Abdullah-Agus Hidayat dibenaarkan Agusniwan Etra salah satu staff pendaftaran dan registrasi perkara di MK, saat dikonfirmasi tentang kebenaran jadwal sidang sengketa Pilkada Riau putaran kedua tersebut.

"Benar, dari jadwal yang sudah keluar. Tanggal 7 Januari memang ada sidang pertama kasus sengketa Pilkada Riau putaran kedua dengan Pemohon pasangan Herman Abdullah-Agus Hidayat," katanya.

Sebagaimana diketahui, pasangan nomor urut 2, yakni Herman Abdullah-Agus Hidayat menempuh jalur hukum karena tidak menerima hasil rapat pleno KPU Riau yang menetapkan pasangan nomor urut 1, yakni Annas Maamun-Andi Rachman sebagai pemenang Pilkada Riau pada putaran kedua yang diselenggarakan akhir November lalu. (muh)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index