Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Mantan Sekda Kuansing Dijadikan Tersangka

Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Mantan Sekda Kuansing Dijadikan Tersangka
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kuansing menetapkan enam orang sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp13 miliar lebih. Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Muharlius salah satu nya.

Sedangkan empat tersangka lainnya adalah bawahannya Murhalius di Setdakab Kuansing.

Setelah Murhaluis, tersangka lainnya adalah M Saleh merupakan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Kuansing kala itu.

Dari hasil pendalaman pihak Jaksa, M Saleh, juga merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada 6 kegiatan itu.

Tersangka lainnya adalah Verdy Ananta selaku Bendahara Pengeluaran Rutin Setdakab Kuansing enam kegiatan itu. Kemudian, Hetty Herlina merupakan mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK).

Terakhir, adalah Yuhendrizal selaku Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan PPTK terhadap kegiatan makanan dan minuman (rutin) pada Setdakab Kuansing tahun 2017.

Para terangka ini, diduga turut andil berperan dalam 6 kegiatan di Sekretariat Daerah (Setda) Kuansing terkait anggaran belanja barang dan jasa yang diusut Koprs Adhyaksa Kuansing. Kegiatan itu bersumber dari APBD kabupaten tersebut tahun anggaran 2017 senilai Rp13.300.600.000

Enam kegiatan itu antara lain, kegiatan dialog atau audiensi dengan tokoh-tokoh masyarakat, pimpinan atau anggota organisasi sosial dan masyarakat. 

Selanjutnya, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara atau departemen atau lembaga pemerintah non departemen atau luar negeri.

Kegiatan lainnya, yakni rapat koordinasi unsur muspida. Kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah. Dan kegiatan kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah atau wakil kepala daerah. 

Terakhir merupakan kegiatan penyediaan makanan dan minuman (rutin) ada Setdakab Kuansing tahun anggaran 2017.

Hasil penyidikan jaksa, Muharlius dalam enam kegiatan itu bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA). Empat tersangka lainnya, adalah bawahannya Murhalius di Setdakab Kuansing.

Para tersangka, sebut Kepala Kejari Kuansing, Hadiman, terbukti menyalahgunakan uang tersebut bukan peruntukkannya sesuai dengan DPA dan DPPA yaitu sebesar Rp13.300.600.000. Yang mana realisasi penggunaan anggaran dari enam kegiatan tersebut sebesar Rp13.209.590.102. Bahwa anggaran riil yang telah dikeluarkan sebesar Rp2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp357.930.313. 

''Temuannya, ada selisih bayar atau kerugian negara sebesar Rp10.462.264.516,'' terang Hadiman.

Temuan kerugian negara itu, sambung Hadiman, didapat berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan ahli penghitung kerugian uang negara dalam kasus ini. 

''Dari nilai itu, Rp2.951.225.910 sudah dikembalikan,'' sebut Hadiman.

Artinya, lanjut Hadiman, maka kerugian negara yang belum dibayarkan sebesar Rp7.451.038.606.

Para tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, jo pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

''Mereka akan kita tahan dalam waktu dekat,'' tegas Hadiman.

Saat ini, kata Hadiman, penyidik tengah melengkapi pemberkasan saksi-saksi.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing, M Gempa Awaljon Putra menambahkan, pihaknya telah menjadwalkan pemeriksaan saksi untuk melengkapi berkas para tersangka.

''Dalam waktu dekat akan segera dilakukan pemanggilan,'' pungkas M Gempa. (HA)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index