Ujian Nasional Ditiadakan, Ini Deretan Opsi Penentu Kelulusan Siswa

Ujian Nasional Ditiadakan, Ini Deretan Opsi Penentu Kelulusan Siswa
Ilustrasi (net)

Riauaktual.com - Presiden Jokowi resmi meniadakan ujian nasional (UN) tahun ini demi mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19.

Keputusan peniadaan UN bagi siswa itu diambil melalui rapat terbatas penanganan COVID-19 di Indonesia, salah satunya membahas UN 2020.

Dengan keputusan ini, maka pemerintah akan menyiapkan mekanisme atau opsi penentu kelulusan siswa pangganti UN.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan, pihaknya sudah menggelar rapat konsultasi daring bersama Mendikbud Nadiem Makarim.

Hasilnya, ada sejumlah opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa.

“Salah satunya dengan nilai kumulatif dalam raport,” ujar Syaiful di Jakarta, Selasa (24/3/2020).

Syaiful menjelaskan, rapat konsultasi menyepakati pelaksanaan UN dari tingkat SMA, SMP, hingga SD ditiadakan.

Kesepakatan ini didasarkan penyebaran wabah Covid-19 yang kian masif. Padahal jadwal UN SMA harus dilaksanakan pekan depan.

Pun begitu dengan UN SMP serta SD yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.

“Penyebaran wabah Covid-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman COVID-19. Sehingga kami sepakat UN ditiadakan,” jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, Kemendikbud tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN.

 

Kendati demikian opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).

“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah,” katanya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan jika USBN via daring tidak bisa dilakukan, maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumalatif siswa selama belajar di sekolah.

Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumalatif mereka selama tiga tahun belajar.

Pun juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai raport dalam menentukan kelulusan seorang siswa,”

“Karena semua kegiatan kulikuler atau ekstra kulikuler siswa terdokumentasi dari nilai raport,” pungkasnya.

Sementara, Jurubicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa Presiden telah memutuskan untuk meniadakan UN 2020.

Keputusan itu didasarkan pada upaya mencegah penyebaran COVID-19 di Inddonesia.

“Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan UN Tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021,” ujar Fadjroel.

Fadjroel menjelaskan, alasan utama peniadaan UN 2020 itu tidak lain adalah keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Selain itu, juga merupakan penerapan kebijakan social distancing yang kini sudah diubah menjadi physical distancing atau menghindari kontak dengan siapapun.

“UN ditiadakan untuk tingkat SMA atau setingkat Madrasah Aliyah, SMP atau setingkat Madrasah Tsanawiyah, dan Sekolah Dasar (SD) atau setingkat Madrasah Ibtidaiyah,” jelasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index