Riauaktual.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kini telah menyiapkan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kasus dugaan korupsi UED-SP dengan tiga tersangka di Desa Bukit Batu dengan kerugian negara kurang lebih Rp1, 053 Milyar.
Hal ini disampaikan Kajari Bengkalis Nanik Kushartanti, S.H, M.H saat konferensi pers di ruang Pidsus didampingi Kasi Datun Farouk Fahrozi, Kasi Intel Nico Fernando, S.H, serta Kasubsi Penyidikan Pidsus, Ferry Dewantoro, S.H, Rabu (11/03/20).