Waduh! Anggota DPD Cekik Leher dan Pelintir Kepala Ajudan

Waduh! Anggota DPD Cekik Leher dan Pelintir Kepala Ajudan
Agung Sanjaya mempraktekkan cara pelaku cekik korban. Foto Bali Express

Riauaktual.com - Direktorat Reskrimum Polda Bali memberikan keterangan soal laporan penganiayaan yang dibuat oleh PTMD (23), ajudan Anggota DPD dapil Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK).

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan mengatakan, laporan tersebut diterima pada Minggu (8/3) dengan nomor laporan LP/135/III/2020/BALI/SPKT.

Pejabat utama di Ditreskrimum Polda Bali ini membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan AWK di ruang tesis kampus Universitas Mahendradatta terhadap pelapor yang tak lain ajudan pribadinya.

“Pada Kamis (5/3), pelapor (PTMD) dan seorang saksi PT KAN berangkat ke kampus Universitas Mahendradatta dengan tujuan ke ruang tesis kampus tersebut. Pelapor dan saksi membereskan ruang tesis tersebut,” bebernya, seperti dilansir Bali Express, Selasa (10/3).

“Setelah itu, keduanya menuju mobil untuk mengambil barang yang diminta oleh terlapor (AWK),” tambahnya.

Saat mengambil barang bosnya, ada tas berwarna merah secara tidak sengaja dijatuhkan oleh pelapor.

“Pelapor menjatuhkan tas tersebut. Saat tas itu jatuh, terlapor (AWK) melihat kejadian tersebut,” beber Andi.

Senator dengan suara tertinggi di Bali ini kemudian memanggil pelapor ke dalam ruangannya, dan memarahi pelapor sampai disuruh bersumpah.

“Pelapor diminta untuk bersumpah. Pelapor kemudian mengatakan, “Ya, saya mau bersumpah. Jika saya benar, mudah-mudahan sumpah tersebut berbalik,” lanjut Kombespol Andi.

Mendengar perkataan ajudannya, AWK langsung naik pitam. Tanpa basa-basi dia menganiaya pelapor.

“Pelapor dianiaya dengan menjambak rambut pelapor dan memutar-mutarkan kepalanya. Terlapor (AWK) juga memukul wajah pelapor menggunakan tangannya dan mencekik leher pelapor sampai lebam. Korban juga mengalami sakit di bagian rahang,” ungkap Andi.

Penyelidikan kasus ini, pihak Ditreskrimum Polda Bali mengaku sudah memeriksa pelapor. “Pelapor sudah dimintai keterangan,” jawab Andi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan ini terungkap setelah PTMD dan keluarganya meminta bantuan Koalisi Rakyat Bali (KRB) untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Pengacara korban, Agung Sanjaya Wirajaksara menerangkan, korban mengalami trauma lantaran sudah tiga kali dianiaya oleh pelaku.

Korban merupakan mahasiswa Universitas Mahendradatta semester 6 jurusan ekonomi ini, dijadikan ajudan oleh AWK dengan gaji hanya Rp 750 ribu.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index