PEKANBARU, RiauAktual.com - Atas gugatan Pasangan Calon Gubernur Riau-Wakil Gubernur Riau Periode 2013-2018, Herman Abdullah-Agus Widayat (HA) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau mengaku siap menjalani gugatan tersebut.
"Informasinya memang begitu, tak ada masalah silahkan saja," ungkap Ketua KPU Provinsi Riau Tengku Edy Sabli, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (11/12/2013) malam.
Ditanya apakah kesiapan KPU Riau dalam menjalani gugatan dari pasangan HA ini karena KPU Riau sudah merasa bersih dalam menyelenggarakan dua putaran Pemilihan Gubernur Riau, Edy enggan menyatakan hal itu.
"Kalau merasa-merasa itu tak boleh, pokoknya kita tunggu saja putusan hakim nanti," tuturnya.
Ditambahkan Edy, sebagai penyelenggara Pemilu, pihaknya sudah terbiasa dengan gugatan dari kandidat yang bertarung dalam pesta demokrasi ke MK. Dengan demikian, Edy mengaku gugatan yang dilakukan HA sudah hal biasa dan akan dilalui KPU Riau.
"Kita siap untuk digugat, karena kita sudah terbiasa digugat, itulah kerjaan kita," pungkasnya. (rrm)
