Kuasa Hukum Herman Abdullah Deftarkan Gugatan ke MK

Kuasa Hukum Herman Abdullah Deftarkan Gugatan ke MK
Gedung MK. FOTO: int

JAKARTA, RiauAktual.com - Secara resmi tim kuasa hukum Herman Abdullah, Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan KPU Riau yang menetapkan pasangan Annas Maamun-Juliandiarsyad Rachman sebagai pemenang Pilgub Riau beberapa waktu lalu.

Pendaftaran gugatan sendiri, menurut bagian registrasi di MK Agusniwan Etra, pendaftaran gugata dilakukan tim Yusril Ihza Mahendra sekitar pukul 13.45 WIB di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/13) di Jakarta.

Saat ditanya kepada pihak bagian pendaftaran perkara di MK, kapan tepatnya gugatan Herman Abdullah-Agus Hidayat ini disidangkan di MK, beliau mengakatan, hari ini hanya pendaftaran untuk diproses, setelah tiga hari baru registresi perkara dikeluarkan.

"Saat ini masih pendaftaran saja, nanti setelah ini akan diproses, dan biasanya tiga hari kemudian akan dikeluarkan registrasi perkara untuk mengikuti proses persidangan," katanya.

Dan inilah tanda bukti pendaftara perkara gugatan Herman Abdullah ke MK dengan Tanda Terima No. 1090/PAN.MK/XII/2013. Dengan pokok perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepada daerah Provinsi Riau putaran kedua tahun 2013.

Nama tim yang menyerahkan gugatan ke MK dari pihak Yusril Ihza Mahendra adalah Gugum Ridho Putra sebagai kuasa hukum Herman Abdullah-Agus Hidayat. (muh)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index