Akibat Digerebek Suami, Kepala Sekolah dan Wakilnya Dicambuk 50 Kali

Akibat Digerebek Suami, Kepala Sekolah dan Wakilnya Dicambuk 50 Kali
Ilustrasi hukuman cambuk di Aceh. Dok Jawapos

Riauaktual.com - Kepala sekolah berinisial AW (43) dan wakilnya, HO (35) dicambuk lantaran berzina di kamar hotel.

Pasangan selingkuh itu dicambuk 50 kali, masing-masing AW 25 kali dan HO sebanyak 25 kali.

Keduanya digerebek oleh suami AW di salah satu hotel di kawasan Peunayong, Banda Aceh, Minggu 27 Oktober 2019 lalu.

Setelah diproses, Kepala SMA dan wakilnya itu akhirnya dijatuhi hukuman cambuk. Keduanya dieksekusi cambuk di Taman Bustanussalatin di Banda Aceh, Aceh, Senin (2/3/2020).

AW dan HO dihadirkan bergiliran di atas panggung. AW terlebih dulu dihadirkan ke atas panggung. Ia dicambuk oleh algojo perempuan sebanyak 25 kali.

Setelah AW selesai menjalani hukuman, giliran HO dihadapkan ke algojo pria. Dia dicambuk dalam posisi berdiri sebanyak 25 kali.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Muhammad Hidayat mengatakan, AW dan HO dicambuk karena terbukti melanggar Qanun Jinayah tentang Ikhtilat (memadu kasih).

Dalam persidangan, keduanya divonis masing-masing 30 kali cambukan. Namun karena sudah menjalani hukuman penjara selama lima bulan, hukuman terhadap mereka dikurangi lima kali.

Menurut Hidayat, untuk satu kali cambukan, hitungannya 30 hari penjara.

“Kita sebenarnya Satpol PP dan WH hanya penyelenggara saja. Setelah pemberkasan lengkap kita serahkan ke kejaksaan. Hari ini kita hanya fasilitasi, seluruhnya hanya di proses Mahkamah Syariah dan di Kejaksa,” kata Hidayat, sebagaimana dikutip dari pojoksatu.id.

Hidayat menjelaskan, eksekusi hukuman cambuk merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam di kota paling barat Indonesia itu.

“Hari ini sama-sama kita saksikan, ini awal dari 2020 dan yang masih berproses masih ada,” tandas Hidayat.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index