Parah! Guru BK Minta Siswanya Onani, Alasannya untuk Penelitian Disertasi

Parah! Guru BK Minta Siswanya Onani, Alasannya untuk Penelitian Disertasi
Foto: KapanLagi.com

Riauaktual.com -  Guru BK (Bimbingan Konseling) di Kabupaten Malang, Chusnul Huda (28), meminta 18 orang siswanya beronani. Alasannya, sebagai salah satu penelitian kuliah S-3 (Strata-3). 

Pelaku membujuk korban, dengan alasan membutuhkan cairan sperma. Rambut kemaluan, rambut ketiak dan kaki untuk bahan penelitian disertasinya.

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung mengatakan, pelaku melakukan tipu muslihat dan berkata-kata bohong kepada para murid-muridnya. Bahkan, pelaku mengancam kekerasan dengan memaksa korbannya agar bersedia menjadi responden.

"Modus operandi, pelaku melakukan tipu muslihat dan kata-kata bohong dengan sedikit ancaman kekerasan atau memaksa dengan mengatakan, bahwa sedang mengerjakan disertasi S-3 tentang kenakalan remaja," jelas Yade di Mapolres Malang, Sabtu (7/12).

Pelaku meminta muridnya bertelanjang bulat. Dan mengukur alat vitalnya sebelum kemudian meminta beronani. Proses tersebut, dilakukan di dalam kursi tamu ruang BK sekolah. Saat jam pulang sekolah.

Korban akan dipanggil terlebih dahulu, sebelum kemudian janjian untuk bertemu usai jam sekolah. Saat kejadian tidak satupun orang yang curiga, karena ruangan dalam kondisi tertutup rapat.

"Dari sana korban-korban percaya karena yang bersangkutan sebagai guru. Korban dengan terpaksa akhirnya mau melakukan perbuatan cabul tersebut," tegasnya.

Pelaku mengaku menyukai lain jenis dan sesama jenis (biseksual), walaupun sudah berkeluarga dan memiliki satu istri. Pelaku mengaku mengalami kelainan hasrat seksual sejak berusia 20 tahun.

Pelaku sendiri berstatus sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di sekolah tersebut sejak 2017. Namun melamar dan menjadi staf sejak 2015. Sejak ditetapkan sebagai GTT menjadi guru konseling berdasarkan ijazahnya, S-1 Psikologi. Belakangan tersangka kemudian diminta mengajarkan mata pelajaran PPKN.

"Awalnya pembantu staf biasa, kemudian 2017 diberi SK oleh sekolah sebagai guru honorer di bagian konseling, kemudian 2018 dia juga menjadi guru PPKN," jelasnya.

Namun belakangan saat kasus tersebut diselidiki, diketahui bahwa ijazah S-1 yang digunakan melamar tersangka ke sekolah tersebut diduga palsu. Sementara tersangka hanya lulus D-3, walaupun sempat melanjutkan kuliahnya.

"Ijazah palsu juga sedang kita lakukan penyidikan, karena ternyata setelah muncul perkara perbuatan cabul ini kita lakukan pengecekan tersangka pada 2015 mengaku berijazah S-1 dengan jurusan bimbingan konseling. Tetapi ternyata setelah kita kroscek ke universitas yang bersangkutan tidak mengeluarkan ijazah atas nama tersebut. Sehingga kita duga menggunakan atau membuat surat palsu untuk membuat lamaran ke sekolah tersebut," urainya dikutip dari kapanlagi.com.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 juncto Pasal 76 huruf E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun. Selain itu juga dijerat pasal 294 KUHP tentang perbuatan cabul dan pasal 263 tentang Pemalsuan Ijazah.

# # # # # #Hukrim

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index