Dishub Pekanbaru Pasang Marka YBJ Di Jalan Yang Kerap Macet

Dishub Pekanbaru Pasang Marka YBJ Di Jalan Yang Kerap Macet
simpang tobek godang pekanbaru (int)

DPP Akui Enam Pasar Tradisional Milik Pemerintah Sudah Dipasang Pos Ukur Ulang

Riauaktual.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (DPP) Kota Pekanbaru sudah membuka pos ukur ulang di enam pasar tradisional di Kota Pekanbaru. Pos ukur ulang adalah timbangan digital yang ditempatkan di setiap pasar tradisional.

“Sudah ada 6 pasar yang sudah memiliki pos ukur ulang. Tinggal 2 lagi yang belum, Pasar Ciik Puan dan Pasar Teratai. mudah mudahan tahun depan bisa kita buka pos ukur ulang di dua pasar ini," ungkap kepala DPP Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis (27/9).

Menurut Ingot, keberadaan timbangan digital ini memang cukup diminati oleh konsumen. Konsumen yang ingin menimbang barang yang dibelinya dari pedagang bisa mengetahui akurasi berat barang yang dibeli.

"Konsumen tinggal datang untuk menimbang. Petugas akan ikut mendampinginya. Berat barang yang ditimbang akan muncul dengan angka digital," jelasnya.

Ingot menambahkan, dengan adanya pos timbangan digital ini diharapkan para pedagang tidak melakukan aksi curang. Sehingga pembeli tidak dirugikan.

"Dengan adanya timbangan digital ini, aksi jurang bisa diminimalisir. Sehingga para pembeli tidak dirugikan dengan pengurangan timbangan dari barang yang dibeli dari pera pedagang," tutupnya.  (saf)


#########


Riauaktual.com - Guna  menghindari kemacetan pada saat jam sibuk. Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru melakukan pemasangan marka berwarna kuning atau Yellow Box Junctioan (YBJ).

''Diharapkan masyarakat tidak bingung jika mendapati ada persimpangan jalan tertentu yang pasang marka kuning, atau Yellow Box Junction. Hal ini mendadakan jika jalan tersebut menandakan puncak kepadatan lalu lintas dilokasi tersebut,'' ungkap Kepala Bidang  manajemen dan Rekayasa Lalin Dinas Perhubungan Kota Edi Syofyan, Kamis (27/9).

Edi menjelaskan Yellow Box Junction sudah dipasang di persimpangan lampu merah Jalan Gajah Mada Pekanbaru. Hal ini menandakan jika dijalur tersebut ada kepadatan. Selain itu hal ini juga mencegah tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat dan  kepadatan di persimpangan tidak terkunci.

"YJB ini merupakan marka jalan yang bertujuan untuk menghindari atau mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas di jalur lain yang tidak padat,'' sebut Edi.

Diuraikan Edi, aturan Yellow Box Junction, meskipun lampu rambu-rambu lalu lintas menunjukkan warna hijau, namun di arus yang berbeda masih ada kepadatan kendaraan, maka para pengguna jalan yang sudah lampu hijau belum bisa melaju.

''Para pengguna jalan bisa maju, jika kendaraan yang berada dalam Yellow Box Junction sudah keluar,'' katanya

Dijelaskan Edi, Yellow Box Junction sangat berguna di kawasan persimpangan jalan yang padat, dan juga jalan utama di kota-kota besar. Saat ini, masih banyak pengendara yang melakukan penerobosan terhadap rambu-rambu ini. Hal itu, menunjukkan pengendara masih banyak yang belum disiplin.

''Kita harap tingkat kesadaran masyarakat membaik, karena masih banyak pengendara kurang disiplin. Kan sudah jelas, kalau sudah lampu kuning menyala, pengendara harus hati-hati. Ini banyak yang mau tancap,'' terang Edi.

Sambung Edi, pihaknya sudah melakukan berbagai sosialisasi terkait rambu-rambu ini lewat media sosial, dan sebagainya.

''Bahkan, petugas kita di lapangan diwajibkan untuk memberi pencerahan atas rambu-rambu lalu lintas yang ada. Ini artinya kita tetap sosialisasi akan fungsi dari rambu-rambu ini, sehingga masyarakat dapat tertib berkendara,'' tutur Edi.

Untuk pemasangan sendiri lanjut Edi, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Satlantas Polresta Pekanbaru, agar pengendara lebih memahami setiap rambu yang ada.

Berbicara sanksi ia menerangkan, bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan ditilang, ini sama saja melanggar marka jalan.

Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop.

"Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000 memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan,'' tutupnya. (yan)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index