Pencarian

Podcast Kelupas

Pemko Pekanbaru Gandeng Polresta dan Kodim Perluas Akses Layanan Pengaduan 112

Jumat, 23 Januari 2026 • 12:23:00 WIB
Pemko Pekanbaru Gandeng Polresta dan Kodim Perluas Akses Layanan Pengaduan 112
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal menggandeng Polresta dan Kodim setempat guna memperluas layanan pengaduan 112. Nantinya layanan pengaduan dapat diakses seluruh masyarakat Pekanbaru selama 24 jam.

Masyarakat bisa membuat pengaduan terkait kondisi kedaruratan, seperti kebakaran, pohon tumbang, pertolongan kesehatan, ambulan, hingga bencana alam.

Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar mengatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan perjanjian kerjasama atau PKS bersama Polresta Pekanbaru dan Kodim 03/01 Pekanbaru.

"Kita akan meresmikan bersama layanan kedaruratan, di sana ada pelayanan dari Polresta, Kodim, Satpol PP, BPBD, Diskes, Damkar, PUPR, Perkim, Dinas Sosial, PMI dan Dishub," kata Markarius Anwar, Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, pada layanan pengaduan di nomor tunggal 112 ini terintegrasi dengan seluruh pelayanan yang ada di sejumlah instansi. Layanan ini mempercepat respon kepada masyarakat.

"Setelah kita kerjasama dengan Polresta dan Kodim nanti kita akan siapkan untuk peresmiannya. Dan launching kita nomor pengaduan nya di 112," jelasnya.

Layanan kedaruratan Call Center 112 milik Pemko Pekanbaru juga terintegrasi dengan beberapa. Diantaranya layanan pemadam kebakaran 113, BPBD 117, dan PSC 119.

Selain itu, terdapat pula layanan dari instansi lain seperti Kepolisian melalui nomor 110, PLN 123, serta Basarnas melalui layanan 115. 

"Call Center 112 berfungsi sebagai pusat penerimaan laporan masyarakat yang aktif selama 24 jam. Setiap laporan yang masuk akan diteruskan secara langsung kepada instansi teknis sesuai dengan jenis permasalahan yang dilaporkan," pungkasnya.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks