Murid SDN 122 Pekanbaru Ditampar Guru, Disdik Sebut Perkaranya Sudah Selesai

Murid SDN 122 Pekanbaru Ditampar Guru, Disdik Sebut Perkaranya Sudah Selesai
ilustrasi. int

PEKANBARU, RiauAktual.com - Guru kelas IIIa SDN 122 Pekanbaru yang berinisial ST melakukan perbuatan melanggar hukum, yaitu mennampar salah seorang siswanya yang bernama Latifah Ariyanti.

Dari informasi yang didapat dan pantauan di lapangan, diketahui bahwa Latifah siswa kelas IIIa ini ditampar karena tidak membawa buku cetak atau buku paket dan juga tidak membuat pekerjaan rumah (PR).

Sehingga siswa yang sudah stroke sebelah badannya itu mendapat tamparan yang mengakibatkan luka bagian bibirnya. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, RiauAktual.com mencoba mengkonfirmasi ke kepala sekolah SDN 122 Amat Efendi melalui selulernya, ternyata tidak diangkat.

Kabid TK/SD Disdik Kota Pekanbaru Naguib Nasution SPd, ketika dikonfirmasi mengakui memang sudah menerima laporan adanya peristiwa tersebut, menurut Naguib, perbuatan yang dilakukan guru tersebut adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum. Untuk itu Kabid telah memerintahkan pengawas dan UPTD Bukit Raya untuk menyelesaikannya.

"Telah dilakukan perdamaian antara orangtua siswa dan guru, dimana guru mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada siswa dan orangtuanya," terang Naguib, Kamis (19/9/2013).

Hal ini disimpulkan Naguib sejalan dengan laporan dari pengawas dan UPTD yang telah mengurusi perkara tersebut. Kedua belah pihak sudah berdamai dan persoalan tersebut pun ditutup dianggap tak ada lagi masalah.

"Namun, kita menghimbau kepada seluruh tenaga pendidik hendaknya tidak melakukan hal yang tidak terpuji dan melanggar hukum itu, diminta kepada guru agar lebih sabar dan menahan emosi dalam mendidik siswa di sekolah," imbuhnya. (ade)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index