PEKANBARU, RiauAktual.com - Pelaksana Pembangunan tower di Jalan Cipta Karya RT 4 RW 11 Tuah Karya, Tampan, Pekanbaru dari PT Solusi Tunas Pratama, Baskoro, mengaku, setelah hearing Komisi I memutuskan agar tower tersebut jika tak ada izin dalam waktu dua pekan kedepan, maka akan dibongkar, saat ini Baskoro menggesa pengurusan izin ke Kelurahan dan Kecamatan.
"Kami sampai saat ini masih mengusahakan masalah tersebut dengan pihak kelurahan dan kecamatan, karena dokumen pengurusan kami sudah di tanda tangani RT dan RW lokasi tersebut," terang Baskoro melalui pesan singkatnya, Rabu (18/9/2013).
Baskoro juga mengatakan, ada kendala dalam mengurus izin ini. Yakni, di lokasi tower itu ada kepentingan-kepentingan kelompok warga, sehingga proses administrasi jadi terhambat.
"Untuk perizinan di warga sebenarnya yang kita minta tanda tangan hanya radius sesuai ketinggian tower saja yaitu 32 meter, dan di lapangan rumah warga juga tidak banyak namun serpti alasan di atas sehingga kami jadi terkendala," tuturnya.
Mengenai radiasi yang disebut-sebut warga, Baskoro menjelaskan radiasi gelombang elektromagnetic yang ditimbulkan adanya perangkat di tower itu tidak membahayakan makhkluk hidup di sekitarnya.
"Buktinya warga yang komplain-komplain itu pake HP dan makan juga pake internet di kantnrnya. Saya ada bukunya masalah radiasi, mas Rahmad kalau mau saya copykan," tawarannya. (rrm)