KAMPAR, RiauAktual.com - Pernyataan mengejutkan disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kampar Jawahir, bahwa pihaknya memperbolehkan sekolah menjualbelikan buku. Padahal, dalam aturan kementrian pendidikan nasional, karena dana bantuan operasional sekolah (BOS) sudah dikucurkan, maka sekolah dilarang jual buku.
"Kita tidak ada anggaran untuk beli buku, makanya boleh," kata Jawahir saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Hal ini dikeluhkan warga Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Lestari. Menurut Lestari, putranya yang sekolah di SDN 19 Pandau Jaya harus beli buku yang nilainya Rp300 ribu lebih.
"Tentu saya heran, ibu kawan anak saya bilang tak ada bayar buku di sekolah anaknya di SDN 182 Marpoyan, kok di Kampar ini semua bayar, mahal kali," sebut Lestari, Jum'at (6/9/2013).
Selain bayar uang buku, di sekolah di bawah naungan Kadispora Kampar ini, juga mengharuskan anak murid membayar uang komputer selama 3 bulan dengan nilai Rp35 ribu.
"Banyak kali yang harus dibayar, anak saya kelas 2 biayanya sudah tinggi sekali. Katanya pendidikan murah,tapi kok mahal begini," keluh warga Pandau ini. (ade)