PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Terancam Dipecat

PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Terancam Dipecat
Ilustrasi PNS

Riauaktual.com - Badan Kepegawaian Nasional (BPN) memberi peringatan keras kepada pegawainya untuk tidak memposting konten bernada ujaran kebencian, intoleransi, dan perpecahan di media sosial. Larantan itu juga berlaku untuk serta Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, BKN menekankan agar jajaran PNS menjaga Pancasila, UUD 45 dan NKRI.

Baca: Pemerintah Siapkan Kebijakan Pensiunan PNS Dapat THR

"Sanksinya mulai dari teguran ringan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, sampai akhrinya pemberhentian tidak dengan hormat alias disiplin terberat itu memungkinkan tergantung kasusnya," ujar Ridwan, Selasa (15/5/2018)

Ridwan mengatakan, sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Larangan mengunggah konten ujaran kebencian memang tidak diatur dalam peraturan tersebut.

Namun, aturan itu bisa disesuaikan dengan kondisi saat ini. Misalnya, kata Ridwan, sebelumnya sudah ada peringatan agar PNS netral dalam politik praktis seperti Pilkada dan Pilpres.

"BKN mensinyalir masih banyak, entah sengaja atau tidak, memposting sesuatu yang berakibat ujaran kebencian dan forward pesan yang mengekspresikan preferensi politiknya di depan publik," kata Ridwan.

Berdasarkan pengamatan BKN bersama Kemenerian Komunikasi dan Informatika, belakangan PNS yang menyebarkan ujaran kebencian maupun menunjukkan identitas politiknya di media sosial mulai berkurang.

Menurut Ridwan, kesadaran pegawai mulai tinggi bahwa ada konsekuensi jika melanggar aturan tersebut.

"Yang tadinya teman-teman banyak yang tangannya gampang banget nulis di medsos, kemudian dihapus, jadi privat," kata Ridwan.

"Tapi kalau masih ada, silakan dijatuhkan hukuman disiplin," lanjut dia.

BKN, kata Ridwan, juga mengajak Menteri, Gubernur, Wali Kota, hingga Bupati untuk mengamati pergerakan bawahannya di media sosial. Jika ada indikasi tidak netral ataupun menyebarkan ujaran kebencian dan provokasi, bisa diberi teguran. Jika tidak mempan, maka bisa dijerat sanksi bertahap.

"Tidak usah ragu-ragu. BKN ada di belakang pejabat pembina kepegawaian yang akan mrnjatuhkan hukuman pada PNS yang melakukan itu," kata Ridwan. (Wan)

 

Sumber: Kompas.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index