Naguib: Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Siswa

Naguib: Sekolah Dilarang Tahan Ijazah Siswa
Naguib

PEKANBARU, RiauAktual.com - Dalam pengambilan ijazah siswa Sekolah Dasar (SD), pihak sekolah dilarang memungut uang apapun. Dalam maksud, ijazah tersebut dibagikan secara gratis. Demikian himbauan yang disampaikan Kepala Bidang Sekola Dasar (Kabid SD) Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Naguib Nasution S.Pd.

"Pihak sekolah tidak diizinkan memungut biaya sepeser pun kepada orangtua siswa, saat pengambilan dan penyerahan ijazah anaknya. Hanya saja, jika ada orangtua memberikan dengan sukarela tanpa ditetapkan oleh pihak sekolah itu boleh saja," kata Naguib.

Artinya, pihak sekolah tidak dibenarkan memungut sejumlah uang dari orangtua siswa ketika pemberian ijazah siswa, jika memang ada sekolah yang melakukan pungutan dalam penyerahan ijazah siswa tersebut agar dapat melaporkan ke Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.

Selanjutnya, Kepala Sekolah tersebut akan dipanggil dan diberikan sanksi oleh Disdik, selain itu Naguib juga meminta agar pihak sekolah tidak menahan ijazah siswa jika siswa tersebut masih mempunyai utang piutang dengan pihak sekolah.

"Jika memang kejadian maka diharapkan pihak sekolah dapat mencari solusi atau jalan keluarnya, yang jelas tidak ada peraturan mengatakan siswa yang masih mempunyai utang piutang ijazahnya harus ditahan," pungkasnya.

Laporan: Ade Lestari
Editor: Riki

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index