Satu Dari Empat Terdakwa Penyelundup Sabu 2,9 Kilogram Divonis Seumur Hidup

Satu Dari Empat Terdakwa Penyelundup Sabu 2,9 Kilogram Divonis Seumur Hidup
ilustrasi/net

Riauaktual.com - Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis memvonis seumur hidup MZ (20) satu terdakwa dari empat penyelundup 2,9 kilogram sabu, Selasa (24/4/2018). Sementara ketiga rekannya MR (19), RA (21) dan SN (22) divonis 19 tahun.

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ziha Ulzana SH, dan dua anggota Wimmi D. Simarmata SH dan Aulia Fhatma Widhola SH. Sementara JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis diwakili Dolly Novaisal SH, dan Handoko SH.

Hakim berpendapat  terdakwa terbukti secara sah melakukan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana.

Terdakwa terbukti bersalah atas penangkapan sabu seberat kurang lebih 2,9 Kilogram, dan dihukum sesuai dengan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

 “MZ terbukti bersalah sebagai otak pelaku, sementara ketiga rekannya turut membantu kemufakatan jahat tersebut,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bengkalis Iwan Roy Carles SH, seusai sidang.

Sebelumnya pada Selasa (14/11/2017) sekira pukul 10.00 WIB, Personil Polisi sektor (Polsek) Pinggir berhasil mengamankan 4 paket besar Narkotika jenis Sabu dari dalam satu unit Travel berplat Nomor polisi (Nopol) B 1014 GFB jenis Minibus Kijang Innova jurusan Pekanbaru - Dumai.

Penangkapan bermula saat berlangsungnya Operasi Zebra Siak 2017, tepat di Jalan Lintas Duri - Pekanbaru, Kilometer 102, Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Bengkalis depan Mapolsek Pinggir. (put)

 

 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index