PEKANBARU, RiauAktual.com - Dalam Perwako nomor 43 tahun 2013 tentang PPDB untuk Penerimaan Siswa Baru (PSB) SD Swasta tidak diatur secara rinci. Seperti yang disampaikan Naguib Nasution SPd, Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, bahwa untuk Penerimaan Siswa Baru (PSB) di Sekolah Dasar Swasta memang tidak diatur secari rinci oleh Perwako, tetapi hal tersebut hanya diserahkan kepada kebijakan sekolah.
"Untuk usia calon siswa baru di Sekolah Dasar tidak ada batasan umur. Tetapi pihak sekolah bisa menilai apakah anak tersebut pantas atau tidaknya untuk menerima materi pembelajaran, kalau dibatasi nanti malah SD Swasta bisa-bisa tidak ada muridnya," kata Naguib saat ditemui RiauAktual.com, Jum'at (5/7/2013).
Disdik akan serahkan kebijakan sepenuhnya ke sekolah, karena pihak sekolah dapat mempertimbangkannya. Namun, kata Naguib, secara umum ada disebutkan umur enam sampai tujuh tahun dan dibawah umur enam tahun harus melampirkan surat keterangan dari Psikolog.
"Aturan dalam Perwako ini juga dipakai, dimana anak dibawah umur enam tahun harus melampirkan surat keterangan dari Psikolog. Selain itu kepala sekolah dan guru dapat menilai apakah anak tersebut sudah siap atau tidak untuk menerima pelajaran di SD. Untuk itulah pihak Dinas memberikan toleransi agar sekolah swasta mengambil kebijakan agar sekolah swasta tersebut tidak terancam tutup," pungkasnya.
Laporan: Ade Lestari
Editor: Riki
