Berantas Narkoba, Polres Meranti Tangkap Dua Pengedar Sabu

Berantas Narkoba, Polres Meranti Tangkap Dua Pengedar Sabu
Dua tersangka diduga pengedar sabu saat diamankan Polres Kepulauan Meranti, Kamis (12/4). Foto Polres Meranti

Riauaktual.com -  Polres Kepulauan Meranti, Polda Riau menangkap dua orang diduga pelaku pengedar sabu-sabu, Kamis (12/4) kemarin.

Kedua tersangka berinisial ZF (29) dan HM (36), yang sama-sama warga Kepulauan Meranti. 

Dari tangan tersangka, polisi menyita 17 paket narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti lainnya, diamankan pula uang Rp405 ribu, handphone, sepeda motor dan alat hisap sabu alias bong.

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek, Jumat (13/4) menuturkan, kedua tersangka merupakan target tim Opsnal Satresnarkoba Polres Meranti.

"Kedua tersangka ditangkap saat sembunyi di dalam gubuk di Jalan Sungai Niur Desa Banglas Barat Kecamatan Tebing Tinggi," kata La Ode.

Pada saat penggerebekan itu, lanjut dia, turut disaksikan oleh ketua RT setempat. Kemudian, dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka.

"Barang bukti ditemukan dalam kotak handphone 17 paket diduga sabu," ujar La Ode.

Dia menyebutkan, berdasarkan keterangan kedua tersangka barang bukti didapat dari pelaku lain berinisial RI.

"RI sudah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," tegas La Ode.

Untuk dua orang pelaku yang diamankan, kata dia, dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Dia menambahkan, pihaknya akan terus memberantas pelaku pengedar maupun pemakai narkotika tersebut.

"Kita optimis berantas narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Meranti," ungkap La Ode.(IG)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index