KPK Bakal Umumkan Sanksi Bagi Novel dan Aris

KPK Bakal Umumkan Sanksi Bagi Novel dan Aris
Direktur Penyidik KPK, Brigjen Aris Budiman, dan anak buahnya, Novel Baswedan. Foto/ANTARA

Riauaktual.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap penyidik Novel Baswedan, atas kasus dugaan bocornya surat elektronik atau email protesnya kepada Direktur Penyidikan Aris Budiman. 

Direktorat Pengawas Internal KPK telah menyiapkan sanksi untuk Novel atas kasus tersebut. "Sudah diputuskan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 10 April 2018.

Febri mengatakan, sanksi terhadap penyidik senior KPK itu akan diumumkan langsung oleh pimpinan lembaga antirasuah ini. "Nanti disampaikan hasilnya oleh pimpinan ya," katanya.

Selain itu, pimpinan KPK juga telah mengambil keputusan soal dugaan pelanggaran yang dilakukan Direktur Penyidikan KPK, Aris Budima,n terkait kedatangannya ke Pansus Angket DPR RI, beberapa waktu lalu. Ketika itu, Aris datang tidak mengantongi izin dari pimpinan KPK. 

"Tadi, sudah ada informasi dari pimpinan KPK, keputusan sudah diambil, tetapi tentu ada proses administratif yang masih harus dilakukan, sehingga nanti akan disampaikan kepada publik," kata Febri.

Febri menegaskan, pimpinan telah menentukan tingkat pelanggarannya. "Sudah ada keputusan tentang pelanggaran, tetapi di tingkat apa nanti akan kami sampaikan lebih lanjut," ujarnya. (Wan)

 

Sumber: Viva.co.id

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index