Riauaktual.com - Kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Fifi Lety Indra, akan memberikan bukti tambahan kepada majelis hakim berupa surat komunikasi antara Ahok dan istrinya, Veronica Tan.
Surat tersebut akan dijadikan bukti tambahan untuk sidang gugatan perceraian yang diajukan Ahok terhadap Vero.
"Ada tambahan bukti, surat Pak Ahok ke Bu Vero," ujar Fifi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/3/2018).
Fifi mengatakan, surat tersebut berisi komunikasi antara Ahok dan Vero. Adapun Ahok saat ini masih menjalani hukuman di Rutan Mako Brimob Depok terkait kasus penodaan agama.
Pada 4 Desember 2017, Ahok mengirimkan surat berisi ucapan selamat ulang tahun kepada Vero.
Pada 28 Januari 2018, Vero membalas surat Ahok yang berisi pengakuan Vero tentang masalah pribadi yang menimpa mereka. Balasan surat ditulis di balik kertas yang sebelumny dikirimkan Ahok.