Kejati Riau Periksa 35 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Anggaran di Dispora Riau

Kejati Riau Periksa 35 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Anggaran di Dispora Riau
foto : internet

Riauaktual.com -  Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, saat ini telah memeriksa 35 orang saksi terkait dugaan kasus korupsi anggaran di Dinas Pendidikan dan Olahraga Provinsi Riau.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dana sebesar Rp26 miliar tahun anggaran 2016.

Hal ini dijawab Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta saat dikonfirmasi Wartawan, Selasa (27/2/2018).

"Ya, dalam perkara ini penyidik telah memperoleh bukti awal terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi," kata Sugeng.

Dia mengatakan, Kejaksaan Tinggi Riau mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada Dispora Riau sejak Januari 2018.

Sehingga, pihaknya mengantongi sejumlah bukti, diantaranya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara di Dispora Riau.

"Dari bukti yang ada, kami yakin adanya perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan kegiatan," terang Sugeng.

Sementara itu, Sugeng belum bersedia menyampaikan berapa kerugian negara yang akibatkan dari dugaan korupsi di Dispora Riau tersebut.

"Selama penyelidikan, sejumlah pihak telah berupaya mengembalikan kerugian negara yang nominalnya mencapai Rp1 miliar," ujar Sugeng.

Itu berarti, sambung dia, pengembalian uang tersebut adalah bukti dugaan tindakan hukum.(IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index