Kejati Riau dan Tim Ahli Teknis Periksa Fisik RTH Kacamayang Terkait Dugaan Korupsi

Kejati Riau dan Tim Ahli Teknis Periksa Fisik RTH Kacamayang Terkait Dugaan Korupsi
Kejati Riau dan tim ahli teknis Medan saat melakukan pemeriksaan fisik RTH yang terindikasi korupsi, Selasa (27/2/2018). Foto IG

Riauaktual.com - Untuk melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) Kacamayang di Pekanbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan tim ahli teknis Kota Medan melakukan pemeriksaan fisik.

Tim turun langsung ke kawasan RTH di Jalan Jenderal Sudirman, Selasa (27/2/2018). Saat itu sepi pengunjung.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, mengatakan bahwa pihaknya saat ini melakukan uji labor untuk memastikan apakah pekerjaan yang sudah dilaksanakan oleh kontraktor sesuai spesifikasi teknis dalam kontrak pengerjaan.

"Pemeriksaan fisik dibantu oleh penyidik kita di lapangan. Ini bagian dari penyidikan untuk memperkuat alat bukti dugaan kasus korupsi," jelas Sugeng.

Pembangunan RTH ini memakan biaya Rp7 miliar. Namun, pada pembangunannya terindikasi korupsi yang ditemukan oleh Kejati Riau.

Sugeng mengaku telah mengantongi sejumlah alat bukti berupa kerugian negara dalam proyek pembangunan RTH pada 2016 silam itu.

Namun, Sugeng belum bersedia menyebutkan nilai dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut.

"Ada kerugian negara, tapi harus kita perkuat dengan keterangan ahli," ujar Sugeng.

Perkara dugaan korupsi ini, lanjut dia, sejauh ini sudah masuk dalam tahap penyidikan beberapa waktu lalu.

 Sementara itu, penyidikan perkara tersebut juga sejalan dengan pembangunan RTH Tunjuk Ajar Integritas yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.

Penyidikan perkara ini, Kejati Riau sebelumnya menetapkan 18 orang tersangka. Beberapa tersangka telah ditahan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan.

Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RTH ini, kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar. (IG)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index