Diiming-imingi Jajanan, 2 Bocah Diculik Pedofil Salah Satunya Diperkosa

Diiming-imingi Jajanan, 2 Bocah Diculik Pedofil Salah Satunya Diperkosa
Rio Suhendra (22) warga Desa Purwokerto, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar saat ditangkap Polisi. Foto iNews TV/Robby R

Riauaktual.com - Dua bocah di Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur Dh dan Rs menjadi korban penculikan oleh seorang pedofil. Tidak hanya menculik pelaku juga memperkosa salah satu korban. Aparat Polres Blitar Kota yang mendapat laporan langsung meringkus Rio Suhendra (22) warga Desa Purwokerto Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar yang dilaporkan menculik dua bocah dibawah umur (keduanya berusia 7 tahun). 

Selama penculikan salah satu korban mengaku juga dicabuli. "Pelaku dibekuk di wilayah Kecamatan Selopuro," kata Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar, Senin (26/2/2018). 

Penculikan berlangsung Minggu siang 25 Februari, Kedua korban diiming iming jajanan, oleh pelaku yang mengendarai Yamaha Vixion AG 5777 IX, berhasil membonceng kedua korban. Karena rewel, di pertigaan Tugurante, Kecamatan Ponggok, salah satu korban diturunkan. 

"Dengan korban yang masih di boncengan melanjutkan perjalanan ke kawasan hutan Maliran Kecamatan Ponggok," kata Adewira. Korban yang diturunkan di tengah jalan (pertigaan Tugurante) berusaha pulang dengan berjalan kaki. Bocah itu menangis karena kecapekan. Oleh warga setempat diantar pulang. 

"Setiba di rumah korban bercerita telah dibawa orang tak dikenal dan diturunkan di tengah jalan, " ungkap Kapolres. Korban juga menuturkan temannya masih dibawa orang yang tidak dikenal itu. 

Keterangan korban diperkuat saksi yang sempat melihat kedua bocah dibonceng pelaku. Pihak keluarga langsung melapor ke kepolisian. 

Kapolres menjelaskan, dalam proses penangkapan sempat terjadi aksi kejar kejaran. Di jalan raya wilayah Kecamatan Talun, pelaku sempat lolos. Namun akhirnya berhasil dibekuk di kawasan Selopuro. 

Di depan petugas pelaku mengakui semua perbuatannya. Saat di wilayah hutan Maliran dia juga mengakui telah memperkosa korban.

"Dalam kasus ini pelaku akan dijerat sesuai aturan hukum yang berlaku. Kami juga mendampingi kedua korban untuk pemulihan trauma, " jelas Adewira. 

Atas kejadian ini polisi mengimbau para orang tua untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap putra putrinya.

UJ, (38) orangtua korban mengatakan tidak terima atas perbuatan pelaku. Karenanya dia meminta polisi menghukum pelaku seberat beratnya. 

"Saat kejadian rumah memang sepi, sebab semua sedang memenuhi undangan hajatan. Kami meminta pelaku dihukum seberat beratnya," tandasnya.  (Wan)

 

Sumber: Sindonews.com

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index